Firli Bahuri Tersangka

Polda Metro Jaya dan Firli Bahuri Saling Adu Bukti Penetapan Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dan Polda Metro Jaya saling adu bukti di kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri dan Polda Metro Jaya saling adu bukti dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK. 

Pada 16 Agustus 2023, dilakukan serangkaian tindakan mulai dari penerbitan surat perintah Pulbaket, mengisi lembar verifikasi, mengisi lembar acara, melaporkan hasil verifikasi, hingga gelar perkara hasil Pulbaket.

Baca juga: Berkas Perkara Firli Hampir 1 Meter

Selanjutnya, pada 18 Agustus, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memberikan disposisi untuk menindaklanjuti hasil telaah aduan masyarakat dan Pulbaket. Kemudian, laporan tersebut diputuskan layak untuk naik ke penyelidikan.

Pada 21 Agustus, kata Arief Maulana, terbitlah laporan informasi sebagai dasar penyelidikan yang kemudian diregister. Rencana penyelidikan dan surat perintah penyelidikan pun disusun.

Lalu pada 28 Agustus, surat perintah penyelidikan diperbaharui karena ada penambahan personel. Kemudian setelah surat perintah penyelidikan dan perintah tugas terbit, penyelidik meminta keterangan kepada enam orang saksi.

Pada 30 September 2023, diterbitkan surat permintaan asistensi kepada Bareskrim Polri terkait kasus tersebut. Surat tersebut dibalas oleh Bareskrim Polri pada 4 Oktober, disertai surat tugas personel.

Hasil penyelidikan pun disusun pada 5 Oktober dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pimpinan KPK.

Kemudian, Arief menuturkan, dilakukanlah gelar perkara pada 6 Oktober dan perkara tersebut diputuskan naik ke penyidikan.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik pada 9 Oktober 2023.

Selain Arief, Polda Metro Jaya juga menghadirkan saksi lainnya yakni penyidik dari Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri AKP Denny Siregar yang mengatakan, tim penyidik sudah memeriksa 90 saksi, termasuk Firli Bahuri sendiri sebanyak dua kali.

"Dapat kami sampaikan dari jumlah saksi sebanyak 90 yang sudah kami sebutkan, termasuk di dalamnya kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam kapasitasnya sebagai saksi," ujar Denny.

Baca juga: Bawaslu Kaji Pemberian Modal Rp 15 M dari Prabowo ke Koperasi: Aturan Dana Kampanye Sudah Jelas Ya

Ia melanjutkan, Firli Bahuri kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada 22 November 2023, berdasarkan empat alat bukti.

"Pertama keterangan saksi, kedua surat sebagaimana formil dengan surat perintah penyitaan, penggeledahan, dan seterusnya,” ujar Denny.

“Kami juga menemukan alat bukti petunjuk di dalam UU Tipikor yang dimuat dalam Pasal 26 a, lalu kami meminta keterangan saksi. Terdapat kesesuaian baik alat bukti yang satu dengan alat bukti lainnya.”

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Berita AS Roma: Update Cedera Houssem Aouar

Baca juga: Live Score Sriwijaya FC vs PSMS Medan, Nico Malau Balas Gol Fransiskus Alesandro

Baca juga: Pose Elegan Wika Salim Banjir Pujian Warganet: Makin Awet Muda

Baca juga: Nailil Yakin Prabowo Sebut Ndasmu Etik Buat Suasana Konsolidasi Lebih Gayeng: Tak Perlu Digoreng

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved