Pilpres 2024

Polda Metro Jaya Ungkap Ada Fakta Pemerasan Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Ini Alurnya

Polda Metro Jaya mengungkap adanya temuan fakta Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terlibat pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap adanya temuan fakta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

TRIBUNJAMBI.COM - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap adanya temuan fakta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Pemerasan yang dilakukan ketua KPK itu disampaikan oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKP Arief Maulana.

AKP Arief Maulana menjadi saksi dalam sidang prapradilan penetapan tersangka Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (15/12/2023).

"Fakta-fakta yang kami peroleh dari hasil penyelidikan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum," kata Arief.

Dalam sidang itu Arief kemudian membeberkan alur penetapan tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dia mengatakan, semula Polda Metro Jaya menerima aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023 perihal laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam menangani perkara di lingkungan Kementerian Pertanian RI.

Kemudian, pada 15 Agustus 2023, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan disposisi untuk melakukan verifikasi terkait aduan masyarakat tersebut, mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket), dan melaporkan hasilnya.

Baca juga: Mulai Besok, Firli Bahuri Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Etik, Ini Kata Dewas KPK

Baca juga: Gempa Terkini Jumat 15 Desember 2023 di Muko-muko Bengkulu

Baca juga: PPATK Endus Adanya Transaksi Mencurigakan untuk Kegiatan Kampanye Pemilu 2024, Ini Sumbernya

Pada 16 Agustus 2023, dilakukan serangkaian tindakan mulai dari penerbitan surat perintah Pulbaket, mengisi lembar verifikasi, mengisi lembar acara, melaporkan hasil verifikasi, hingga gelar perkara hasil Pulbaket.

Selanjutnya, pada 18 Agustus, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memberikan disposisi untuk menindaklanjuti hasil telaah aduan masyarakat dan Pulbaket. Kemudian, laporan tersebut diputuskan layak untuk naik ke penyelidikan.

Pada 21 Agustus, kata Arief Maulana, terbitlah laporan informasi sebagai dasar penyelidikan yang kemudian diregister. Rencana penyelidikan dan surat perintah penyelidikan pun disusun.

Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo
Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo (Kompas.com/Istimewa)

Lalu pada 28 Agustus, surat perintah penyelidikan diperbaharui karena ada penambahan personel. Kemudian setelah surat perintah penyelidikan dan perintah tugas terbit, penyelidik meminta keterangan kepada enam orang saksi.

Pada 30 September 2023, diterbitkan surat permintaan asistensi kepada Bareskrim Polri terkait kasus tersebut. Surat tersebut dibalas oleh Bareskrim Polri pada 4 Oktober, disertai surat tugas personel.

Hasil penyelidikan pun disusun pada 5 Oktober dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pimpinan KPK.

Kemudian, Arief menuturkan, dilakukanlah gelar perkara pada 6 Oktober dan perkara tersebut diputuskan naik ke penyidikan.

Baca juga: Firli Bahuri Nilai Statusnya Sebagai Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Tak Sah, Minta SP3

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik pada 9 Oktober 2023.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved