Firli Bahuri Tersangka

Mulai Besok, Firli Bahuri Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Etik, Ini Kata Dewas KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri akan menjalani sidang dugaan pelanggaran etik mulai besok, Kamis (14/12/2023).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri akan menjalani sidang dugaan Pelanggaran etik mulai besok, Kamis (14/12/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri akan menjalani sidang dugaan Pelanggaran etik mulai besok, Kamis (14/12/2023).

Sidang tersebut akan diselenggarakan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Jadwal sidang tersebut dibenarkan anggota Dewas KPK Albertina Ho.

Dia mengatakan bahwa sidang etik Firli Bahuri sudah siap digelar.

Dewas KPK, kata dia, siap maraton menggelar sidang etik setiap hari agar segera rampung.

“Persiapan semua sudah siap, tinggal sidang saja,” kata Albertina di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/12/2023).

Dewas KPK akan mengundang Firli Bahuri untuk menghadiri sidang etik.

Namun, Firli belum memberikan konfirmasi kehadirannya dalam sidang etik.

Baca juga: Firli Bahuri Nilai Statusnya Sebagai Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Tak Sah, Minta SP3

Baca juga: Gempa Terkini Rabu 13 Desember 2023 Getarkan Nias Selatan Sumut, Bermagnitudo 4.0

Baca juga: Anies Sindir Prabowo Subianto Tak Tahan Jadi Oposisi: Tak Berada di Kekuasaan Buat Tak Bisa Bisnis

“Sudah ada sidangnya sampai selesai. Sudah disampaikan di konpers itu bahwa kita usahakan diputus mudah-mudahan dalam tahun ini,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK telah memeriksa 33 saksi terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya menemukan tiga dugaan pelanggaran etik.

“Dari hasil kesimpulan, pemeriksaan pendahuluan terhadap semua orang yang sudah kami klarifikasi, ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik,” kata Tumpak dalam konferensi pers, Jumat (8/12).

Dia menjelaskan, tiga dugaan pelanggaran etik tersebut yakni pertemuan antara Firli dan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), serta adanya komunikasi lainnya.

Kedua, adanya harta kekayaan dan utang yang tidak dilaporkan Firli dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Ketiga, ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara,” ucap Tumpak.

Baca juga: Ada 3 Pelanggaran Etik yang Dilakukan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Sidang Etik 14 Desember 2023

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved