Firli Bahuri Tersangka

Mulai Besok, Firli Bahuri Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Etik, Ini Kata Dewas KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri akan menjalani sidang dugaan pelanggaran etik mulai besok, Kamis (14/12/2023).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri akan menjalani sidang dugaan Pelanggaran etik mulai besok, Kamis (14/12/2023). 

Firli diduga melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf a atau Pasal 4 Ayat 1 huruf j dan Pasal 8 Ayat e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.

KPK Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan tidak memberikan Bantuan Hukum hingga menarik Ajudan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Langkah itu diambil usai mantan petinggi Lembaga Antirasuah itu menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.

Dia diduga melakukan tindak pidana saat melakukan pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menyeret eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Seperti diketahui bahwa KPK juga telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka.

Sementara status tersangka Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya yang menyelidiki kasus dugaan pemerasan tersebut.

Saat ini KPK sepakat tidak memberikan bantuan hukum untuk Firli Bahuri atas kasus yang dihadapinya.

Selain tidak memberikan bantuan hukum, KPK juga menarik ajudan (aide de camp/ADC) dari Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom) TNI yang melekat pada Firli Bahuri.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan keputusan tersebut diambil dalam rapat pimpinan dan pejabat struktural KPK yang digelar pada Selasa (28/11/2023).

Baca juga: Padahal Dilarang, Baliho Caleg Malah Dipasang di Depan Gedung Pemerintah dan Sekolah di Tanjabbar

Rapat tersebut menyepakati, Firli Bahuri sudah tidak berhak menerima bantuan hukum dan keamanan setelah menyandang status tersangka.

“Sudah dijelaskan termasuk ini tadi kan bantuan keamanan (ajudan) dan bantuan hukum ya (tidak lagi diberikan)” ucap Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa.

Ali menjelaskan, keputusan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Selain itu, bantuan hukum juga tidak diberikan lantaran kasus yang membelit Firli tidak berkaitan dengan tugas dan wewenangnya sebagai pimpinan lembaga anti-rasuah.

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," papar Ali.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved