Pileg 2024
Padahal Dilarang, Baliho Caleg Malah Dipasang di Depan Gedung Pemerintah dan Sekolah di Tanjabbar
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan masa kampanye yang berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan masa kampanye yang berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Sejak ditetapkan masa kampanye oleh KPU Baliho Calon Legislatif (Caleg) sudah bertebaran di sudut-sudut kota Kuala Tungkal, mulai dari DPRD Kabupaten,Provinsi hingga RI.
Pada tahapan kampanye para peserta pemilu diperbolehkan untuk memasang APK, namun demikian ada tempat yang dilarang dipasang seperti, tempat ibadah, di tempat sekolah, maupun gedung pemerintah.
Patuan dilapangan (13/12) ditemukan ada beberapa Baliho Caleg yang dipasang di depan sekolah dan gedung pemerintah yang kurang dari 5 meter, diantaranya didepan depan gedung PKK ditemukan Billboard Bacaleg DPRD dari Partai Gerindra.
Tidak hanya itu, didepan SD Negeri 017/V Kuala Tungkal juga ditemukan Billboard Bacaleg dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Sekretaris DPC Gerindra Tanjab Barat Ahamad Yani EFF menyampaikan, sesuai aturan nya pemasangan Billboard itu 5 meter dari jalan.
"Tapi kayaknya di Kuala Tungkal ini jarak 5 meter itu dak ado, " ucapnya.
Dia menyebut, Billboard yang dipasang depan gedung PKK dibayar dan masuk ke Kas daerah.
Menurutnya pemasangan Billboard di depan gedung PKK itu tidak jadi persoalan, jika dibayarkan ke pemerintah.
"Itu dibayar dan masuk ke kas pemerintah," ucapnya.
Masudin Komisioner Bawaslu Tanjab Barat mengatakan, berkaitan dengan adanya pemasangan Billboard didepan gedung PPK dan di depan SD 017/V Kuala Tungkal pihak nya sudah mengintruksikan ke Panwascam untuk melihat kebenaran nya.
"Masih dicek oleh kawan-kawan Panwascam, itu melanggar atau tidak, Fasilitasi Pemerintah 5 meter dari pagar, tapi itu belum ada pagar nyo," ungkapnya.
Hingga saat ini, pihaknya sedang melakukan invertalisir Baliho yang melanggar aturan.
"Nanti kita rekomendasi ke KPU sesuai aturan dari dia, "imbuhnya
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Gus Hans Bakal Isi Tabligh Akbar di Masjid Agung Nur Addarojat Kamis Besok
Baca juga: KPU dan Dukcapil Sarolangun Terus Kejar Target Rekam e-KTP Pemilih Pemula
Baca juga: Anies Sindir Prabowo Subianto Tak Tahan Jadi Oposisi: Tak Berada di Kekuasaan Buat Tak Bisa Bisnis
PPP Tak Lolos DPR RI, Bisakah Diselamatkan? |
![]() |
---|
Gagal Pileg 2024 di Nasional dan Jambi, Begini Masa Depan PSI |
![]() |
---|
Klaim Suara PPP Hilang 200 Ribu, Sandiaga Uno Harap Gugatan Bisa Kembalikan dan PPP Lolos ke Senayan |
![]() |
---|
Hasto Ingatkan Golkar Soal Keyakinan Jadi Ketua DPR RI: Harus Belajar dari 2014, Jangan Pancing PDIP |
![]() |
---|
17 Juta Suara Hilang pada Pileg 2024, Imbas dari Parlimentary Threshold |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.