Berita Tebo
Breaking News: Mahasiswa Demo di PN Tebo Buntut Vonis Ringan Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur
Di mana terdakwa Budi dihukum 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 7 tahun penjara.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Puluhan massa yang terdiri dari aliansi mahasiswa melakukan aksi di Pengadilan Negeri (PN) Tebo pada Kamis (14/12/2023).
Aksi sejumlah massa ini merupakan buntut dari vonis ringan terhadap terdakwa Budi, pelaku asusila anak di bawah umur.
Di mana terdakwa Budi dihukum 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 7 tahun penjara.
Massa menilai vonis yang dijatuhkan kepada Budi menciderai rasa keadilan di Kabupaten Tebo.
Pantauan Tribun, sejumlah massa membawa poster dan spanduk dengan kalimat protes kepada Hakim di PN Tebo.
Dalam aksi ini, setidaknya ada 4 point tuntutan, di antaranya,
1. Mengecam putusan PN Tebo terhadap perkara tindak asusila anak dibawah umur yang dilakukan oleh Budi yang divonis hanya 3 bulan kurungan penjara.
2. Menuntut kejaksaan untuk mengajukan banding ke pengadilan Tinggi Provinsi Jambi terkait perkara Asusila yang dilakukan Budi di Tebo.
3. Mengecam PN Tebo yang memberikan penangguhan terhadap tersangka tanpa alasan yang jelas.
4. Mengecam PN Tebo yang tetap melanjutkan persidangan pembacaan amar putusan tanpa dihadiri terdakwa.
Orator aksi menuntut agar Ketua PN Tebo menemui pendemo. Namun sayangnya, tampak gerbang kantor pengadilan ditutup dan belum ada pihak yang menemui pendemo.
"Perlu kita ketahui teman-teman, Budi itu belum dipenjara. Masih bebas berkeliaran, alangkah enaknya," ujar orator.
Sebelumnya, Sidang putusan digelar pada Senin (11/12) lalu, yang dipimpin Hakim Ketua sekaligus ketua PN Tebo Diah Astuti Miftafiatun, Hakim anggota I Rintis Candra dan hakim anggota II Julian Leonardo Marbun.
Majelis hakim memvonis terdakwa Budi dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan digantikan kurungan penjara selama 1 bulan.
Hakim mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemaksaan persetubuhan.
| Satresnarkoba Polres Tebo Bekuk Pengedar Sabu, 22 Paket Diamankan |
|
|---|
| Koperasi Tujuan Murni dan PT Tebo Indah Tanggapi Tuntutan Demo soal HGU di Tebo |
|
|---|
| Pak Kades dan Warga di Tebo Marah Besar, Diana Anak Yatim Piatu Dianiaya 2 Perempuan |
|
|---|
| Kasus Penganiayaan Yatim Piatu di Tebo Masuk Tahap Dua, Dua Tersangka Ditahan di Lapas |
|
|---|
| 10 Desa Desak Aktivitas PT Tebo Indah Dihentikan, Perusahaan: Tunggu Putusan Hukum Tetap |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.