Polisi Tangkap 7 Remaja yang Tusuk Pelajar SMP di Kota Jambi

Polisi menangkap 7 remaja yang terlibat aksi penusukan terhadap pelajar SMP di Kota Jambi, Sabtu (25/11/2023) dini hari. 

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polisi menangkap 7 remaja yang terlibat aksi penusukan terhadap remaja yakni B (15) di kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru Kota Jambi, pada Sabtu (25/11/2023) dini hari. 

Kapolsek Kota Baru Kompol Pamenan menerangkan, aksi penusukan tersebut bermula saat kelompok remaja dari Kenali Asam Bawah, meminta bertemu kelompok dari Kabupaten Muaro Jambi secara berulang kali untuk berkelahi. 

Meski sudah tidak ditanggapi, akhirnya kelompok dari luar Kota Jambi mendatangi kelompok korban dan terjadi aksi penusukan tersebut di sekitar SD 216. 

"Karena ditantang terus akhirnya yang dari luar kota ini datang sama temen-temen, ternyata kalah banyak kelompok di sini akhirnya ada salah satu korban hingga mengalami luka," kata Pamenan, Kamis (30/11/2023). 

Pamenan menyebut, dalam aksi penusukan tersebut terdapat 2 pelaku utama yang berperan melukai korban hingga luka cukup serius, yakni IL (17) dan SAF (17). Sedangkan 5 orang lainnya yakni FR (16), IW(18) RR (16), RR (16) dan ABT (16) yang ikut meramaikan serta. 

"Ada dua pelaku utama, tiga orang joki atau pengendara motor, 2 ikut serta meramaikan. Meraka masih di bawah umur semua dan sudah diamankan di Mapolsek Kota Baru," sebut Pamenan. 

Tujuh orang yang terlibat dalam aksi tersebut, diamankan polisi di rumahnya masing-masing yang berada di luar Kota Jambi, pada Rabu (29/11/2023) malam. 

"Tadi malam, kita amankan di rumahnya masing-masing," ujar Pamenen. 

Dari aksi penyerangan yang dilakukan kelompok dari luar kota Jambi ini, terdapat satu korban yang mengalami luka yang cukup serius di bagian perut hingga harus dilarikan ke RSUD Raden Mattaher Jambi. Korban diketahui berstatus pelajar SMP, kelas 8.

"Informasi kemarin, alhamdulillah korban sudah ditangi tim medis. Kita doakan untuk korban cepat sembuh," ungkap Pamenan. 

Atas perbuatan, polisi menerapkan pasal 170 KUPH terhadap para pelaku dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 sampai 6 tahun.

Baca juga: Ini Kata Guru Siswa SMK di Jambi yang Terlibat Tawuran Hingga Diamankan Polisi

Baca juga: 4 Remaja Ditangkap Usai Serang Polisi Pakai Kelewang, Ngaku Diperintah Ketua OKP

Baca juga: Kabar Upaya Penculikan Pelajar MTS di Kota Jambi Beredar di Grupa-Grup WA

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved