Opini
Kewajiban Negara Mengatur Demokrasi Parpol, Menurut Prinsip Horizontal Application of Human Rights
Hak politik warga tidak hanya bergantung pada keberadaan pemilu, tetapi juga pada tata kelola internal partai politik yang menjadi gerbang
Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Kewajiban Negara Mengatur Demokrasi Internal Partai Politik, Menurut Prinsip Horizontal Application of Human Rights
Oleh: Assist. Prof. Mochammad Farisi, LL.M. - Dosen Hukum Internasional Universitas Jambi & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia)
Hak Politik yang Terjebak Oligarki
Pasal 25 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) menjamin hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam urusan pemerintahan, memilih, dan dipilih.
Namun jaminan tersebut masih bersifat prosedural: negara dianggap memenuhi kewajibannya bila telah menyelenggarakan pemilu yang bebas, menjamin kebebasan berserikat, dan kebebasan berekspresi. Padahal, hak politik warga tidak hanya bergantung pada keberadaan pemilu, tetapi juga pada tata kelola internal partai politik yang menjadi gerbang utama menuju kekuasaan.
Partai politik adalah aktor sentral demokrasi. Ia menentukan siapa yang berhak menjadi calon pemimpin, bagaimana sumber daya politik didistribusikan, dan siapa yang mendapatkan akses terhadap kekuasaan.
Jika partai dikelola secara oligarkis, tertutup, dan sarat uang, maka rakyat sesungguhnya tidak pernah benar-benar memilih. Demokrasi hanya menjadi ritual lima tahunan tanpa substansi.
Krisis Demokrasi Global
Fakta menunjukkan bahwa dunia sedang mengalami kemunduran demokrasi. Democracy Index 2024 yang diterbitkan The Economist Intelligence Unit mencatat skor rata-rata global turun menjadi 5,17 — rekor terendah dalam 17 tahun terakhir.⊃1; Sementara laporan Freedom in the World 2024 oleh Freedom House menyebutkan hanya 20 persen populasi dunia yang kini hidup di negara “bebas”, dan selama 18 tahun berturut-turut kebebasan global mengalami penurunan.⊃2;
Laporan Varieties of Democracy (V-Dem) Institute tahun 2024 bahkan menyebut era sekarang sebagai “third wave of autocratization”, ketika partai-partai politik di berbagai negara menjadi instrumen pengendalian kekuasaan oleh elit ekonomi dan dinasti politik.⊃3;
Situasi di Indonesia mencerminkan tren serupa. Penelitian International IDEA dan Transparency International Indonesia menunjukkan partai-partai cenderung oligarkis, tidak transparan dalam pendanaan, serta dikuasai elit yang sama selama puluhan tahun.⁴ Praktik money politics dalam pemilihan umum maupun pemilihan internal partai semakin masif, menggerus kepercayaan publik dan menghambat kaderisasi berbasis merit.⁵
Artinya, krisis demokrasi tidak hanya terjadi di level negara, tetapi juga di jantung institusi demokrasi itu sendiri: partai politik.
Hak Politik Bersifat Interdependent
Dalam kerangka hukum hak asasi manusia, hak-hak politik tidak berdiri sendiri. Ia saling berhubungan (interrelated) dan bergantung satu sama lain (interdependent) dengan lembaga yang menjamin realisasinya. Di sinilah relevansi horizontal application of human rights: negara tidak hanya berkewajiban menghormati hak warga dari tindakan aparat negara (obligation to respect), tetapi juga melindungi warga dari pelanggaran oleh pihak non-negara, termasuk partai politik (obligation to protect).⁶
Prinsip ini termuat dalam ICCPR General Comment No. 31 Komite HAM PBB yang menegaskan bahwa negara harus “mengambil langkah-langkah positif” untuk memastikan hak-hak dalam Kovenan tidak dilanggar oleh individu atau entitas non-negara.⁷ Dengan demikian, negara tidak boleh pasif ketika partai menghambat hak politik warganya melalui sistem rekrutmen yang tidak adil, dominasi elit, atau penyalahgunaan dana politik.
| Harga Emas Perhiasan di Jambi 27/10/2025 di Level Rp15,8 Juta per Suku, Berapa Logam Mulia? |
|
|---|
| Peringatan Eks Kapolres di Jambi Ungkap Realita Pahit WNI di Kamboja: Jangan Tergiur Gaji Besar |
|
|---|
| Cair Lagi BLT Kesra 2025 Rp 900 Ribu Hari Senin: Cek Online Disini https//cekbansos.kemensos.go.id |
|
|---|
| Pria di Pasar Minggu Tewas Mengenaskan Dipukul Adik Ipar Pakai Palu Gegara Rokok, Ini Kronologinya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.