OTT KPK PJ Bupati Sorong
Upaya Pj Bupati Sorong dan Kaki Tangan Hilangkan Temuan BPK Berakhir di KPK
Kena OTT KPK saat menyuap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Papua Barat Daya, Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso jadi tersangka.
TRIBUNJAMBI.COM - Kena Operasi Tangkap tangan (OTT) KPK saat menyuap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Papua Barat Daya, Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso jadi tersangka.
Suap ini dilakukan Pj Bupati Sorong dilakukan untuk menghilangkan temuan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang dilakukan BPK.
Pada OTT yang dilakukan Minggu (12/11/2023) malam, KPK mengamankan 10 orang dan 6 orang diantaranya jadi tersangka. Sementara 4 lainnya dilepas karena tak cukup bukti.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan enam tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, (14/11/2023).
Keenam orang yang jadi tersangka yaitu Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sorong Efer Segidifat, staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle.
Baca juga: KPU Bakal Gelar 5 Kali Debat Capres Cawapres, Siapa Panelis dan Moderatornya?
Baca juga: Maulana Tinggalkan NasDem Pindah ke PAN, Tiga Harapan Bakri untuk Mantan Wakil Wali Kota Jambi Itu
Baca juga: Jadwal Acara NET TV Hari ini Rabu 15 November 2023: Drakor The Empire dan Masak Gaes
Kemudian, Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kepala Sub Auditorat (Kasubaud) BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa, David Patasaung.
Kasus ini bermula adanya PDTT yang dilakukan VPK di wilayah Papua Barat Daya.
Dan di Kabupaten Sorong, BPK menemukan adanya laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Atas temuan ini, Efer Segidifat dan Maniel Syatfle selaku pejabat di Kabupaten Sorong berkomunikasi dengan Abu Hanifa dan David Patasaung dari BPK pada Agustus 2023.
2 pejabat di Pemkab Sorong merupakan perpanjangan tangan dari Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso, sementara Abu dan David representasi dari Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya, Patrice Lumumba Sihombing.
Komunikasi antara kaki tangan Pj Bupati Sorong dan anak buah dari Kepala BPK Perwakilan Barat Daya adalah kongkalikong untuk menghilangkan temuan BPK terkait laporan keuangan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan tersebut.
Ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang, agar temuan BPK itu hilang dari laporan BPK.
Dalam OTT, KPK mengamankan uang Rp 940 juta dan satu jam tangan merek Rolex yang diyakini disiapkan untuk Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Papua Bara.
Bukti awal dalam perkara hasil tangkap tangan tim penyidik KPK di Sorong ini ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar.
Sementara terkait OTT dengan penyegelan ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang, KPK menyebut sebagaii upaya menjaga status quo agar ruangan tetap steril.
Baca juga: Resep Udang Asam Manis, Lebih Segar dengan Tambahan Nanas
Baca juga: Prof Ikrar Nusa Bhakti: Jokowi Bak Raja
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.