OTT KPK PJ Bupati Sorong
Upaya Pj Bupati Sorong dan Kaki Tangan Hilangkan Temuan BPK Berakhir di KPK
Kena OTT KPK saat menyuap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Papua Barat Daya, Pj Bupati Sorong Yan Piet Moso jadi tersangka.
KPK tidak merinci keterkaitan langsung antara pejabat BPK RI dengan OTT di Kabupaten Sorong.
Enam tersangka kasus suap ini ditahan selama 20 hari pertama mulai hari ini sampai 3 Desember 2023.
Dalam kasus ini, Yan, Efer, dan Maniel sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Patrice, Abu, dan David sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dugaan Kongkalikong "Hilangkan" Temuan BPK di Sorong dan Penyegelan Ruang Pius Lustrilanang",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dinar Candy Bantah Sudah Nikah Siri dengan Ko Apex: Ada Nggak Buktinya?
Baca juga: Libur Sekolah, Ini 4 Destinasi Wisata Edukasi di Kota Jambi
Baca juga: KPU Bakal Gelar 5 Kali Debat Capres Cawapres, Siapa Panelis dan Moderatornya?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.