WAWANCARA EKSKLUSIF

Soal Kampanye di Luar Jadwal, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman, Paparkan Aturan

Apakah ada aturan untuk lokasi pemasangan alat peraga? Berdasar regulasi pemilu, ada di PKPU 15 2023, di peraturan Bawaslu nomor 11 tentang kampanye

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS

Kita tahu bahwa bicara peraturan ini kan bicara subjeknya. Jadi, yang pertama, subjek ketentuan itu adalah peserta pemilu, peserta pemilu siapa saj, tentu partai politik, sudah ditetapkan kemarin di 2022, nah caleg ini kan baru ditetapkan tanggal 3 November, sehingga dia sudah menjadi calon. Sama dengan calon presiden, walaupun sudah mendaftar di KPU itu baru bisa dikatakan sebagai calon kalau nanti sudah ditetapkan oleh KPU pada 13 November. Baru kemudian itu sudah masuk kepada aturan main, sesuai prosedurnya yang baru tanggal 3 November kemarin disahkan oleh KPU, inilah calon yang sudah memenuhi syarat dan sudah sah untuk dikatakan sebagai calon.
Jadi itu menjadi alasan kenapa Bawaslu tidak bisa menindak atau menertibkan alat peraga yang berunsur kampanye, karena mereka belum resmi menjadi calon legislatif.
Makanya di awal, di forum-forum diskusi di forum-forum pemerintah ini tentu yang kita dorong kemarin, terkait etika dan estetika yang ada perintahnya soal reklame, pemasaran, bukan sembarangan kan, ada pajaknya pemasangan pemasangan di manapun itu, ada diatur di perda. Termasuk di tiang listrik dan di pohon itu, tapi ya kita lihat memang itu tidak dilakukan dan sekarang ini mau enggak mau itu karena sudah ada aturannya, larangan itu diberlakukan kemarin.

Kalau untuk partai politik yang ingin melakukan kegiatan dengan caleg ataupun dengan masyarakat apakah bisa di rentang hingga 27 November ini?

Bisa, tapi ada batasannya, jadi jangan sampai sebuah kegiatan itu dianggap atau dinilai aturan sebagai kegiatan yang mengarah atau menyerupai kampanye.
Menyerupai kampanye seperti apa? kan di metode kampanye itu ada pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, iklan kampanye, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye karena itu metode kampanye.
Bagaimana kalau sebelum ini? Ya, bisa juga, tapi ketika tatap muka jangan ada pemberian kartu nama, atau menyampaikan "jangan lupa pilih saya", atau unsur-unsur ajakan. Jadi bicaranya ya sosialisasi, seperti memperkenalkan diri, maj dari dapil ini, tapi tidak boleh ada ember-embel baliho yang kita larang tadi di sekitar pertemuan. Juga tidak ada pemberian sehingga itu dianggap sosialisasi.
Tapi kalau ada pemberian kartu nama, pada saat sambutan-sambutan itu menyampaikan jangan lupa pilih saya, terus di tempat acara itu banyak sekali mungkin alat peraga caleg yang bersangkutan.

Bagaimana Bawaslu bisa mendeteksi hal itu?

Kalau misalnya pertemuan tertutup, kalau mengadakan kegiatan pertemuan terbatas dan tatap muka itu mereka wajib menyampaikan kepada KPU satu hari sebelum pelaksanaan, sehingga kita mengetahui.
Kalau memang tidak ada niat melanggar tentu senang menyampaikan atau memberitahukan ke Bawaslu dan KPU.

Meski begitu, tentu ada yang mencuri-curi momen untuk kampanye?

Ada, mungkin beberapa yang nyolong-nyolong seperti itu ya. Makanya kita, pemilu ini, mendorong partisipasi masyarakat ini, jika ada kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada kegiatan kampanye, ya, silakan dicegah atau dilaporkan ke Bawaslu, sehingga kita bisa melakukan upaya pencegahan maupun penertiban.

Kalau masyarakat menemukan misalnya ada pelanggaran baik itu baliho, spanduk atau pertemuan itu bagaimana prosedur untuk bisa melaporkan ke Bawaslu?

Jadi sumber pelanggaran itu ada dua, temuan dan laporan. Temuan itu hasil pengawasan kami di lapangan, kedua dari laporan dan informasi yang disampaikan oleh masyarakat baik secara langsung maupun dengan platform media sosial yang kita miliki seperti Facebook, Twitter, Instagram juga ada WhatsApp center.

Bagaimana untuk media cetak, elektronik dan media lainnya apa batasan-batasan yang perlu diperhatikan?

Berita seorang caleg kalau yang dilarang itu adalah iklan, iklan itu pun dibatasi 21 hari sebelum masa tenang, kan kampanye 75 hari, nah itu iklan kampanye itu di media-media televisi radio dan lain-lain itu 21 hari sebelum masa tenang. Nah, itu yang yang dibatasi oleh KPU, durasinya berapa lama, berapa spot dan lain-lainnya itu diatur agar semua setara.
Bagaimana dengan yang sekarang, itu merupakan pelanggaran kalau iklan dan kita tentu akan proses sesuai dengan ketentuan kalau nanti ada yang emang kita anggap melakukan iklan sebelum masa kampanye atau sebelum masa yang ditetapkan atau diatur oleh KPU.

Jadi sekarang kalau ada, misalnya media online atau portal berita yang masih menampilkan poster caleg, itu harus di-takedown?

Sekali lagi, yang ada unsur kampanye tidak diperbolehkan. Tapi kalau sosialisasi itu saya kira masih tidak menjadi persoalan, apalagi berita-berita yang tidak mengarah kampanye, itu bedanya kan sampai 27 November ini masih diperbolehkan sosialisasi, silakan. (danang noprianto)

Baca juga: Panda Nababan: Kalau Jantan dan Satria, Ngomong, Politikus Senior PDIP Komentari Gibran-Bobby

Baca juga: Sekjen Partai Gelora: Gibran Ini Tidak Muncul di Awal, Dia Muncul di Akhir Sekali

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved