WAWANCARA EKSKLUSIF
Soal Kampanye di Luar Jadwal, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman, Paparkan Aturan
Apakah ada aturan untuk lokasi pemasangan alat peraga? Berdasar regulasi pemilu, ada di PKPU 15 2023, di peraturan Bawaslu nomor 11 tentang kampanye
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Wajah para calon legislatif (caleg) telah terpampang di berbagai titik di Provinsi Jambi. Jauh-jauh hari, mereka mencoba mengenalkan diri kepada calon pemilih.
Bagaimana aturan sebenarnya?
Pascapenetapan daftar calon tetap (DCT) legislatif, beragam cara dilakukan untuk tampil di publik.
Ada yang turun langsung, memasang baliho, ucapan memohon doa restu, dan lain sebagainya.
Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan aturan yang jelas, sementara Bawaslu melakukan pengawasan terkait itu.
Di sisi lain, banyak orang belum mengetahui perbedaan antara alat peraga sosialisasi dan alat peraga kampanye. Apa perbedaannya?
Berikut petikan wawancara Ari Juniarman, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, dengan Jurnalis Tribun Jambi, Danang Noprianto.
Seusai penetapan daftar calon tetap (DCT), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluarkan aturan yang melarang partai politik (parpol) dan caleg melakukan kampanye mulai 4-27 November. Bagaimana penjelasan aturan tersebut?
KPU menetapkan DCT pada tanggal 3 dan kemudian diumumkan pada tanggal 4 November kemarin. Kami telah mengumpulkan parpol di tingkat Provinsi Jambi untuk menyampaikan tindak lanjut atau imbauan Bawaslu terkait kegiatan-kegiatan pascapenetapan calon tetap, dan kemudian apa saja yang dimbau untuk tidak boleh dilakukan setelah penetapan DCT ini. Salah satunya adalah terkait alat peraga, maka salah satu imbauannya setelah ditetapkan ini tentu caleg tidak boleh memasang alat peraga yang mengandung unsur ajakan memilih, dan kemudian dilarang untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada kegiatan kampanye, karena sekarang belum masanya kampanye. Masa kampanye nanti dimulai pada 28 November sampai 10 Februari. Nah masa itulah yang kemudian dengan segala macam metode yang diatur dalam PKPU 15 tahun 2003 semua peserta pemilu bisa berkampanye.
Yang kami imbau untuk tidak boleh dilakukan, pertama, alat peraga kampanye, kalau alat peraga sosialisasi itu masih boleh sampai 27 November.
Apa yang membedakan alat peraga sosialisasi dan alat peraga kampanye?
Alat peraga kampanye itu ada tiga unsur. Pertama, ada ajakan kata-kata coblos nomor urut. Kedua, ada lambang paku. Ketiga, materi atau muatan yang sifatnya mengajak memilih. Jadi tiga itulah kira-kira bisa disebut alat peraga kampanye.
Jadi kalau unsur ajakan memilih tidak ada, dan kemudian tidak ada gambar coblos paku yang itu dianggap sebagai mengajak pemilih, itu tidak masalah terpasang sampai 27 November.
Bagaimana kalau tulisan mohon doa restu dan dukungan?
Mohon doa dan dukungan itu tidak masuk unsur kampanye.
Jadi alat peraga sosialisasi seperti apa yang diperbolehkan terpasang sampai 27 November?
Yang diperbolehkan, misalnya logo, gambar caleg, nama caleg dan DPR mana apakah kota, provinsi atau RI, nomor urut caleg boleh tapi tidak ada disertai dengan gambar paku, yang penting tidak memenuhi unsur ajakan.
Apakah ada aturan untuk lokasi pemasangan alat peraga?
Wawancara Eksklusif: 'Jangan Diamputasi, Ma, Abang Mau jadi Pemain Sepak Bola' |
![]() |
---|
Saksi Kata, Anggota HMI Dikeroyok di UIN STS Jambi hingga Kepala Bocor |
![]() |
---|
Saksi Kata, Sesepuh Kenali Asam Atas Kota Jambi Siap Mati, Heran Zona Merah Pertamina |
![]() |
---|
Saksi Kata, Pasien Somasi RSUD Kota Jambi, Pengacara: Anak 4 Tahun Meninggal |
![]() |
---|
Juliana Wanita SAD Jambi Pertama yang Kuliah, Menyalakan Harapan dari Dalam Rimba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.