WAWANCARA EKSKLUSIF

Soal Kampanye di Luar Jadwal, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman, Paparkan Aturan

Apakah ada aturan untuk lokasi pemasangan alat peraga? Berdasar regulasi pemilu, ada di PKPU 15 2023, di peraturan Bawaslu nomor 11 tentang kampanye

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS

Berdasar regulasi pemilu, ada di PKPU 15 2023, di peraturan Bawaslu nomor 11 tentang kampanye. Itu tempat-tempat yang dilarang, tapi sekali lagi itu kaitannya dengan masa kampanye.
Sekarang tentu kita berkoordinasi dengan peraturan-peraturan yang melarang untuk tempat pemasangan, itu salah satunya adalah peraturan daerah (Perda) tentu melarang, yang pertama di tempat jalan-jalan protokol, fasilitas umum, rumah sakit, kantor dan sebagainya, termasuk di tiang listrik dan pohon karena terkait dengan estetika lingkungan.

Bawaslu kan memberi waktu kepada partai politik mulai penetapan DCT 4-7 November untuk menurunkan sendiri. Pertimbangannya seperti apa?

Pertama, kita memahami membuat baliho atau spanduk itu kan butuh dana dengan angka tidak sedikit. Sedangkan kita tahu bahwa yang sekarang tidak boleh itu adalah alat peraga kampanye, bukan kemudian alat peraga sosialisasi, kami memang memberikan space waktu 3 hari para calon ini kami dorong untuk melakukan penertiban mandiri, bagaimana bisa diperbaiki, dirubah atau mau diamankan secara mandiri.
Jadi mereka tidak perlu lagi nanti membuat yang baru, atau yang lama ini hilang saat diterbitkan oleh kami, karena tidak menjadi jaminan yang sudah ditertibkan bisa bagus seperti semula, mungkin nanti setelah dilepaskan ada yang lecet atau rusak.
Tapi tentu kami tekankan kepada jajaran kami, berkoordinasi dengan stakeholder untuk tidak merusak atau merobek alat peraga, yang kemudian nanti dilakukan pada tanggal 8 November.

Bagaimana respons partai politik dan caleg terkait instruksi larangan kampanye di luar jadwal?

Kalau sebagian, baik itu kita lihat secara langsung ataupun laporan dari jajaran kita, KPU kabupaten/kota banyak juga yang sudah menutup maupun memperbaiki. Terkait unsur-unsur yang dilarang ada yang ditutup dengan lakban hitam, lambang pakunya juga ditutup.
Ada beberapa yang mereka kirim foto (perbaikan alat peraga), artinya sebagian yang terlihat para calon ini merespon itu itu dengan melakukan perbaikan secara mandiri, Tapi ada juga yang masih terpasang, kalau saya lihat masih banyak juga.

Dari 8-27 November nanti, apa yang akan dilakukan oleh Bawaslu?

Kalau masih banyak yang bertebaran baliho dengan unsur kampanye, yang pertama tentu kita akan melakukan penertiban bersama KPU, satpol PP, kepolisian, TNI.
Tim kita nanti turun sesuai dengan mitigasi yang dilakukan oleh Bawaslu, kira-kira setiap daerah atau kecamatan ini awalnya harus di mitigasi, itu berapa jumlahnya, daerahnya di mana, kemudian itu bisa kita pastikan beberapa hari untuk melakukan penertibannya.
Sudah kita dorong kepada kabupaten/kota untuk dilakukan penertiban kalau masih ada alat peraga yang dilarang, tentu yang pertama kita tetap imbau untuk diturunkan, kalau tidak, ada mekanisme penanganan pelanggaran administrasi.
Sudah dijelaskan di PKPU 15 2023 sosialisasi itu dibatasi, yang boleh pertemuan terbatas, yang tidak boleh menggunakan atribut partai dan yang mengarah ke kampanye, atau pertemuan untuk memberikan bahan-bahan kampanye.
Apakah boleh pertemuan? Silakan. Tpi kalau sudah diimbau ternyata masih melanggar, tentu kita ada mekanisme dan prosedur penanganan pelanggaran, apakah itu nanti pelanggaran administrasi apakah itu pelanggaran lainnya atau pelanggaran pidana pemilu itu tentu sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.

Bagaimana untuk alat peraga yang dipasang di area pribadi caleg?

Kalau di posko diperbolehkan, silakan, kantor partai atau posko pemenangan itu dipersilakan.

Bagaimana kalau di sebuah rumah, di dalamnya, di wilayah-wilayah privasi, Bawaslu tetap melakukan upaya-upaya imbauan persuasif kepada yang bersangkutan untuk sesuai dengan ketentuan. Pertama kalau ditemui unsur kampanye tentu dilepas, tapi kalau yang bersangkutan tidak mau, itu kita sama-sama dengan yang pemilik rumah atau meminta izin untuk ditertibkan.

Bagaimana untuk sosialisasi dan kampanye di media sosial?

Kalau di media sosial juga memang dilarang, sekarang kan kita terus mengimbau, menghimbau untuk alat peraga yang mengarah ke kampanye di media sosial itu tidak boleh.

Bagaimana kalau terjadi?

Nah, tentu kita akan melakukan mekanisme penanganan pelanggaran, tapi memang tidak mudah untuk memproses sebuah pelanggaran di media sosial.
Kalau untuk kampanye kita sekarang sudah membentuk tim cyber yang terdiri dari cyber Polda Jambi dan diskominfo dan dari Bawaslu juga, tim ini yang harapannya nanti mengawasi kampanye-kampanye atau pelanggaran di media sosial.
Bentuknya apakah nanti berita ini harus di-take down, apakah ada pelanggaran pidana pemilu, apa masuk kepada pelanggaran, atau pidana umum, nah ini yang nanti bekerja untuk mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di media sosial. Namun untuk masa sosialisasi ini, sepanjang tidak ada unsur kampanye dan ajakan maka tetap diperbolehkan.

Larangan kampanye di luar jadwal ini kan peraturan yang baru berlaku setelah penetapan DCT, itu aturan dari pusat seperti apa? Kenapa baru diterapkan?

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved