WAWANCARA EKSKLUSIF

Soal Kampanye di Luar Jadwal, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman, Paparkan Aturan

Apakah ada aturan untuk lokasi pemasangan alat peraga? Berdasar regulasi pemilu, ada di PKPU 15 2023, di peraturan Bawaslu nomor 11 tentang kampanye

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Duanto AS

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Wajah para calon legislatif (caleg) telah terpampang di berbagai titik di Provinsi Jambi. Jauh-jauh hari, mereka mencoba mengenalkan diri kepada calon pemilih.

Bagaimana aturan sebenarnya?

Pascapenetapan daftar calon tetap (DCT) legislatif, beragam cara dilakukan untuk tampil di publik.

Ada yang turun langsung, memasang baliho, ucapan memohon doa restu, dan lain sebagainya.

Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan aturan yang jelas, sementara Bawaslu melakukan pengawasan terkait itu.

Di sisi lain, banyak orang belum mengetahui perbedaan antara alat peraga sosialisasi dan alat peraga kampanye. Apa perbedaannya?

Berikut petikan wawancara Ari Juniarman, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, dengan Jurnalis Tribun Jambi, Danang Noprianto.

Seusai penetapan daftar calon tetap (DCT), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluarkan aturan yang melarang partai politik (parpol) dan caleg melakukan kampanye mulai 4-27 November. Bagaimana penjelasan aturan tersebut?

KPU menetapkan DCT pada tanggal 3 dan kemudian diumumkan pada tanggal 4 November kemarin. Kami telah mengumpulkan parpol di tingkat Provinsi Jambi untuk menyampaikan tindak lanjut atau imbauan Bawaslu terkait kegiatan-kegiatan pascapenetapan calon tetap, dan kemudian apa saja yang dimbau untuk tidak boleh dilakukan setelah penetapan DCT ini. Salah satunya adalah terkait alat peraga, maka salah satu imbauannya setelah ditetapkan ini tentu caleg tidak boleh memasang alat peraga yang mengandung unsur ajakan memilih, dan kemudian dilarang untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada kegiatan kampanye, karena sekarang belum masanya kampanye. Masa kampanye nanti dimulai pada 28 November sampai 10 Februari. Nah masa itulah yang kemudian dengan segala macam metode yang diatur dalam PKPU 15 tahun 2003 semua peserta pemilu bisa berkampanye.
Yang kami imbau untuk tidak boleh dilakukan, pertama, alat peraga kampanye, kalau alat peraga sosialisasi itu masih boleh sampai 27 November.

Apa yang membedakan alat peraga sosialisasi dan alat peraga kampanye?

Alat peraga kampanye itu ada tiga unsur. Pertama, ada ajakan kata-kata coblos nomor urut. Kedua, ada lambang paku. Ketiga, materi atau muatan yang sifatnya mengajak memilih. Jadi tiga itulah kira-kira bisa disebut alat peraga kampanye.
Jadi kalau unsur ajakan memilih tidak ada, dan kemudian tidak ada gambar coblos paku yang itu dianggap sebagai mengajak pemilih, itu tidak masalah terpasang sampai 27 November.

Bagaimana kalau tulisan mohon doa restu dan dukungan?

Mohon doa dan dukungan itu tidak masuk unsur kampanye.

Jadi alat peraga sosialisasi seperti apa yang diperbolehkan terpasang sampai 27 November?
Yang diperbolehkan, misalnya logo, gambar caleg, nama caleg dan DPR mana apakah kota, provinsi atau RI, nomor urut caleg boleh tapi tidak ada disertai dengan gambar paku, yang penting tidak memenuhi unsur ajakan.

Apakah ada aturan untuk lokasi pemasangan alat peraga?

Berdasar regulasi pemilu, ada di PKPU 15 2023, di peraturan Bawaslu nomor 11 tentang kampanye. Itu tempat-tempat yang dilarang, tapi sekali lagi itu kaitannya dengan masa kampanye.
Sekarang tentu kita berkoordinasi dengan peraturan-peraturan yang melarang untuk tempat pemasangan, itu salah satunya adalah peraturan daerah (Perda) tentu melarang, yang pertama di tempat jalan-jalan protokol, fasilitas umum, rumah sakit, kantor dan sebagainya, termasuk di tiang listrik dan pohon karena terkait dengan estetika lingkungan.

Bawaslu kan memberi waktu kepada partai politik mulai penetapan DCT 4-7 November untuk menurunkan sendiri. Pertimbangannya seperti apa?

Pertama, kita memahami membuat baliho atau spanduk itu kan butuh dana dengan angka tidak sedikit. Sedangkan kita tahu bahwa yang sekarang tidak boleh itu adalah alat peraga kampanye, bukan kemudian alat peraga sosialisasi, kami memang memberikan space waktu 3 hari para calon ini kami dorong untuk melakukan penertiban mandiri, bagaimana bisa diperbaiki, dirubah atau mau diamankan secara mandiri.
Jadi mereka tidak perlu lagi nanti membuat yang baru, atau yang lama ini hilang saat diterbitkan oleh kami, karena tidak menjadi jaminan yang sudah ditertibkan bisa bagus seperti semula, mungkin nanti setelah dilepaskan ada yang lecet atau rusak.
Tapi tentu kami tekankan kepada jajaran kami, berkoordinasi dengan stakeholder untuk tidak merusak atau merobek alat peraga, yang kemudian nanti dilakukan pada tanggal 8 November.

Bagaimana respons partai politik dan caleg terkait instruksi larangan kampanye di luar jadwal?

Kalau sebagian, baik itu kita lihat secara langsung ataupun laporan dari jajaran kita, KPU kabupaten/kota banyak juga yang sudah menutup maupun memperbaiki. Terkait unsur-unsur yang dilarang ada yang ditutup dengan lakban hitam, lambang pakunya juga ditutup.
Ada beberapa yang mereka kirim foto (perbaikan alat peraga), artinya sebagian yang terlihat para calon ini merespon itu itu dengan melakukan perbaikan secara mandiri, Tapi ada juga yang masih terpasang, kalau saya lihat masih banyak juga.

Dari 8-27 November nanti, apa yang akan dilakukan oleh Bawaslu?

Kalau masih banyak yang bertebaran baliho dengan unsur kampanye, yang pertama tentu kita akan melakukan penertiban bersama KPU, satpol PP, kepolisian, TNI.
Tim kita nanti turun sesuai dengan mitigasi yang dilakukan oleh Bawaslu, kira-kira setiap daerah atau kecamatan ini awalnya harus di mitigasi, itu berapa jumlahnya, daerahnya di mana, kemudian itu bisa kita pastikan beberapa hari untuk melakukan penertibannya.
Sudah kita dorong kepada kabupaten/kota untuk dilakukan penertiban kalau masih ada alat peraga yang dilarang, tentu yang pertama kita tetap imbau untuk diturunkan, kalau tidak, ada mekanisme penanganan pelanggaran administrasi.
Sudah dijelaskan di PKPU 15 2023 sosialisasi itu dibatasi, yang boleh pertemuan terbatas, yang tidak boleh menggunakan atribut partai dan yang mengarah ke kampanye, atau pertemuan untuk memberikan bahan-bahan kampanye.
Apakah boleh pertemuan? Silakan. Tpi kalau sudah diimbau ternyata masih melanggar, tentu kita ada mekanisme dan prosedur penanganan pelanggaran, apakah itu nanti pelanggaran administrasi apakah itu pelanggaran lainnya atau pelanggaran pidana pemilu itu tentu sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.

Bagaimana untuk alat peraga yang dipasang di area pribadi caleg?

Kalau di posko diperbolehkan, silakan, kantor partai atau posko pemenangan itu dipersilakan.

Bagaimana kalau di sebuah rumah, di dalamnya, di wilayah-wilayah privasi, Bawaslu tetap melakukan upaya-upaya imbauan persuasif kepada yang bersangkutan untuk sesuai dengan ketentuan. Pertama kalau ditemui unsur kampanye tentu dilepas, tapi kalau yang bersangkutan tidak mau, itu kita sama-sama dengan yang pemilik rumah atau meminta izin untuk ditertibkan.

Bagaimana untuk sosialisasi dan kampanye di media sosial?

Kalau di media sosial juga memang dilarang, sekarang kan kita terus mengimbau, menghimbau untuk alat peraga yang mengarah ke kampanye di media sosial itu tidak boleh.

Bagaimana kalau terjadi?

Nah, tentu kita akan melakukan mekanisme penanganan pelanggaran, tapi memang tidak mudah untuk memproses sebuah pelanggaran di media sosial.
Kalau untuk kampanye kita sekarang sudah membentuk tim cyber yang terdiri dari cyber Polda Jambi dan diskominfo dan dari Bawaslu juga, tim ini yang harapannya nanti mengawasi kampanye-kampanye atau pelanggaran di media sosial.
Bentuknya apakah nanti berita ini harus di-take down, apakah ada pelanggaran pidana pemilu, apa masuk kepada pelanggaran, atau pidana umum, nah ini yang nanti bekerja untuk mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di media sosial. Namun untuk masa sosialisasi ini, sepanjang tidak ada unsur kampanye dan ajakan maka tetap diperbolehkan.

Larangan kampanye di luar jadwal ini kan peraturan yang baru berlaku setelah penetapan DCT, itu aturan dari pusat seperti apa? Kenapa baru diterapkan?

Kita tahu bahwa bicara peraturan ini kan bicara subjeknya. Jadi, yang pertama, subjek ketentuan itu adalah peserta pemilu, peserta pemilu siapa saj, tentu partai politik, sudah ditetapkan kemarin di 2022, nah caleg ini kan baru ditetapkan tanggal 3 November, sehingga dia sudah menjadi calon. Sama dengan calon presiden, walaupun sudah mendaftar di KPU itu baru bisa dikatakan sebagai calon kalau nanti sudah ditetapkan oleh KPU pada 13 November. Baru kemudian itu sudah masuk kepada aturan main, sesuai prosedurnya yang baru tanggal 3 November kemarin disahkan oleh KPU, inilah calon yang sudah memenuhi syarat dan sudah sah untuk dikatakan sebagai calon.
Jadi itu menjadi alasan kenapa Bawaslu tidak bisa menindak atau menertibkan alat peraga yang berunsur kampanye, karena mereka belum resmi menjadi calon legislatif.
Makanya di awal, di forum-forum diskusi di forum-forum pemerintah ini tentu yang kita dorong kemarin, terkait etika dan estetika yang ada perintahnya soal reklame, pemasaran, bukan sembarangan kan, ada pajaknya pemasangan pemasangan di manapun itu, ada diatur di perda. Termasuk di tiang listrik dan di pohon itu, tapi ya kita lihat memang itu tidak dilakukan dan sekarang ini mau enggak mau itu karena sudah ada aturannya, larangan itu diberlakukan kemarin.

Kalau untuk partai politik yang ingin melakukan kegiatan dengan caleg ataupun dengan masyarakat apakah bisa di rentang hingga 27 November ini?

Bisa, tapi ada batasannya, jadi jangan sampai sebuah kegiatan itu dianggap atau dinilai aturan sebagai kegiatan yang mengarah atau menyerupai kampanye.
Menyerupai kampanye seperti apa? kan di metode kampanye itu ada pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, iklan kampanye, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye karena itu metode kampanye.
Bagaimana kalau sebelum ini? Ya, bisa juga, tapi ketika tatap muka jangan ada pemberian kartu nama, atau menyampaikan "jangan lupa pilih saya", atau unsur-unsur ajakan. Jadi bicaranya ya sosialisasi, seperti memperkenalkan diri, maj dari dapil ini, tapi tidak boleh ada ember-embel baliho yang kita larang tadi di sekitar pertemuan. Juga tidak ada pemberian sehingga itu dianggap sosialisasi.
Tapi kalau ada pemberian kartu nama, pada saat sambutan-sambutan itu menyampaikan jangan lupa pilih saya, terus di tempat acara itu banyak sekali mungkin alat peraga caleg yang bersangkutan.

Bagaimana Bawaslu bisa mendeteksi hal itu?

Kalau misalnya pertemuan tertutup, kalau mengadakan kegiatan pertemuan terbatas dan tatap muka itu mereka wajib menyampaikan kepada KPU satu hari sebelum pelaksanaan, sehingga kita mengetahui.
Kalau memang tidak ada niat melanggar tentu senang menyampaikan atau memberitahukan ke Bawaslu dan KPU.

Meski begitu, tentu ada yang mencuri-curi momen untuk kampanye?

Ada, mungkin beberapa yang nyolong-nyolong seperti itu ya. Makanya kita, pemilu ini, mendorong partisipasi masyarakat ini, jika ada kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada kegiatan kampanye, ya, silakan dicegah atau dilaporkan ke Bawaslu, sehingga kita bisa melakukan upaya pencegahan maupun penertiban.

Kalau masyarakat menemukan misalnya ada pelanggaran baik itu baliho, spanduk atau pertemuan itu bagaimana prosedur untuk bisa melaporkan ke Bawaslu?

Jadi sumber pelanggaran itu ada dua, temuan dan laporan. Temuan itu hasil pengawasan kami di lapangan, kedua dari laporan dan informasi yang disampaikan oleh masyarakat baik secara langsung maupun dengan platform media sosial yang kita miliki seperti Facebook, Twitter, Instagram juga ada WhatsApp center.

Bagaimana untuk media cetak, elektronik dan media lainnya apa batasan-batasan yang perlu diperhatikan?

Berita seorang caleg kalau yang dilarang itu adalah iklan, iklan itu pun dibatasi 21 hari sebelum masa tenang, kan kampanye 75 hari, nah itu iklan kampanye itu di media-media televisi radio dan lain-lain itu 21 hari sebelum masa tenang. Nah, itu yang yang dibatasi oleh KPU, durasinya berapa lama, berapa spot dan lain-lainnya itu diatur agar semua setara.
Bagaimana dengan yang sekarang, itu merupakan pelanggaran kalau iklan dan kita tentu akan proses sesuai dengan ketentuan kalau nanti ada yang emang kita anggap melakukan iklan sebelum masa kampanye atau sebelum masa yang ditetapkan atau diatur oleh KPU.

Jadi sekarang kalau ada, misalnya media online atau portal berita yang masih menampilkan poster caleg, itu harus di-takedown?

Sekali lagi, yang ada unsur kampanye tidak diperbolehkan. Tapi kalau sosialisasi itu saya kira masih tidak menjadi persoalan, apalagi berita-berita yang tidak mengarah kampanye, itu bedanya kan sampai 27 November ini masih diperbolehkan sosialisasi, silakan. (danang noprianto)

Baca juga: Panda Nababan: Kalau Jantan dan Satria, Ngomong, Politikus Senior PDIP Komentari Gibran-Bobby

Baca juga: Sekjen Partai Gelora: Gibran Ini Tidak Muncul di Awal, Dia Muncul di Akhir Sekali

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved