Ribuan Pekerja Kena PHK

Ribuan Pekerja di PHK, Pemkab Pemkot di Jambi Kekurangan Petugas Mediator dan Pengawas Perusahaan

Di Provinsi Jambi masih kurang termasuk petugas pengawas yang mengawasi perusahaan dalam mentaati peraturan tentang ketenagakerjaan

Editor: Rahimin
ist
Ilustrasi PHK. Kabupaten dan kota dalam Provinsi Jambi masih membutuhkan tambahan petugas mediator penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten dan kota dalam Provinsi Jambi masih membutuhkan tambahan petugas mediator penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Tidak hanya petugas mediator, pemerintah daerah kabupaten dan kota juga masih kekurangan pengawas perusahaan.

Hal ini diungkapkan Dodi Haryanto Parmin Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Kamis (19/10/2023).

Menurut Dodi, fungsional mediator di Provinsi Jambi masih kurang termasuk petugas pengawas yang mengawasi perusahaan dalam mentaati peraturan tentang ketenagakerjaan.

“Kalau dilihat perimbangannya kita masih membutuhkan sekitar 100 persen dari jumlah mediator yang baru 40 orang dan tenaga pengawas 38 orang se-Provinsi Jambi,” katanya.

Untuk menambah tenaga mediator dan pengawas para ASN di kabupaten dan kota harus mengikuti pelatihan dan pendidikan yang dilaksanakan oleh Kemenaker.

Waktunya kata Dodi hanya dua bulan mengikuti pelatihan dan empat bulan bagi pengawas yang dilaksanakan pusdiklat.

“Dari ribuan perusahaan kita masih membutuhkan banyak mediator dan pengawas. Allhamdullilah setiap tahun Provinsi Jambi dapat porsi dari Kemenaker sedikitnya 2 orang bagi kabupaten dan kota.”

“Seperti Tanjung Jabung Barat dan Batanghari sudah ada penambahan mediator, hanya Kota Jambi yang belum ada penambahan karena pegawai untuk dijadikan mediator belum ada,” sambungnya.

Dodi berharap, Pemkot Jambi lebih dapat memperhatikan dan mendorong pegawai ASN yang ingin mengabdi di Hubungan Industrial dapat menjadi fungsional mediator.

“Nanti dampaknya terhadap penanganan kasus yang lambat. Hanya mengharapkan 1 atau 2 orang saja, kalau timnya banyak kan bisa lebih cepat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, menurut data yang diperoleh Tribunjambi.com dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, selama 2022 ada 1.106 pekerja ter-PHK dan 305 pekerja selama 2023 di PHK oleh perusahaan.

Korban PHK ini dari tenaga kerja sektor perdagangan, jasa dan investasi, pertambangan serta pertanian/perkebunan.

Dodi Haryanto Parmin bilang, pihaknya memperoleh data kasus perselisihan hubungan industrial hingga di PHK dari masing-masing kabupaten kota dalam Provinsi Jambi.

“Pekerja di PHK tahun ini sampai Oktober mengalami penurunan dibanding 2022 lalu yang jumlahnya 1.106 pekerja. Tahun ini hingga Oktober baru 305 pekerja yang menjadi korban PHK dari perusahaan,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved