Ribuan Pekerja Kena PHK

Ribuan Pekerja Kena PHK, Korwil KSBSI Jambi Ungkap Banyak Perusahaan tak Melapor

Menurut Roida Pane jumlah itu bisa saja bertambah karena tidak semua perusahaan melapor tentang karyawan di PHK

Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM/WIRA DANI DAMANIK
Koordinatoe Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi Roida Pane 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi, Roida Pane menanggapi soal 1.409 orang pekerja di PHK dari 275 perusahaan di Provinsi Jambi terhitung 2022-2023.

Menurut Roida Pane jumlah itu bisa saja bertambah karena tidak semua perusahaan melapor tentang karyawan di PHK.

“Mungkin, baru data resmi yang para pekerja melapor ke dinas. Yang tidak melapor ada juga sebanyak itu. Karena perusahaan tidak semua melapor tentang PHK,” katanya, Minggu (22/10/2023) dikonfirmasi Tribunjambi.com.

Jadi, kata Roida Pane, yang tercatat saat ini pekerja yang melapor untuk permohonan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan sebab pekerja yang di PHK secara tidak langsung tidak ada perjanjian bersama (PB) antara perusahaan dan pekerja.

“Yang langsung ada PB atau yang buruh tidak menuntut itu di PHK pasti pasrah dia kan. Mungkin lebih dari angka itu,” ujarnya.

Meski demikian, kata Roida Pane, sebagai Serikat Buruh mengkhawatirkan dengan adanya undang-undang cipta kerja maka akan merajalela persosalan kontrak kerja. 

“Kalau dulu kontraknya bersyarat, misalnya ada syarat-syarat tertentu terhadap perusahaan. Kalau sekarang pengaturannya tidak jelas di undang-undang cipta kerja itu. Inilah dampak diberlakukannya undang-undang cipta kerja,” ujarnya.

Pihaknya juga turut prihatin dengan situasi yang saat ini terjadi karena saat ini jaminan untuk orang bekerja itu sudah tidak ada.

“Kalau perusahaan dengan sistem kontrak, begitu perusahaan tidak suka habis kontrak tidak diperpanjang jadi tidak ada jaminan bekerja bagi buruh,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi menerima laporan jumlah perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.

“Selama 2022 perselisihan hubungan industrial itu berjumlah 163 perusahaan memberhentikan 1.106 pekerja dan pada Oktober 2023 itu berjumlah 112 perusahaan memberhentikan 305 pekerja,” kata Dodi Haryanto Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Kamis (19/10/2023).

Dodi merinci selama 2023, ratusan perusahaan yang mem-PHK kan pekerjanya dari pelbagai kasus diantaranya perselisihan hak berjumlah 18 perusahaan.

Terkait perselisihan kepentingan ada 5 perusahaan, PHK sepihak atau mengundurkan diri ada 240 perusahaan, perselisihan serikat pekerja/buruh 1 perusahaan.

Sementara, 2022 lalu perselisihan hak berjumlah 30 perusahaan, perselisihan kepentingan ada 6 perusahaan, perselisihan PHK ada 247 perusahaan serta perselisihan serikat pekerja ada 2 perusahaan.(a musawira)

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: LIPSUS Ribuan Pekerja di Jambi Jadi Korban PHK, Terbanyak dari Sektor pertanian dan Perkebunan

Baca juga: 275 Perusahaan di Jambi PHK Ribuan Pekerja, Disnakertrans: Dominan Kasus Pemutusan Sepihak

Baca juga: Ribuan Pekerja di PHK, Pemkab Pemkot di Jambi Kekurangan Petugas Mediator dan Pengawas Perusahaan

 

 


 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved