Ribuan Pekerja Kena PHK

275 Perusahaan di Jambi PHK Ribuan Pekerja, Disnakertrans: Dominan Kasus Pemutusan Sepihak

Dody merinci selama 2023, ratusan perusahaan yang mem-PHK kan pekerjanya dari pelbagai kasus diantaranya perselisihan hak

Editor: Rahimin
ist
Ilustrasi PHK. Ratusan perusahaan di Jambi melakukan PHK terhadap karyawannya. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi menerima laporan jumlah perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.

“Selama 2022 perselisihan hubungan industrial itu berjumlah 163 perusahaan memberhentikan 1.106 pekerja dan pada Oktober 2023 itu berjumlah 112 perusahaan memberhentikan 305 pekerja,” kata Dodi Haryanto Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi, Kamis (19/10/2023).

Dodi merinci selama 2023, ratusan perusahaan yang mem-PHK kan pekerjanya dari pelbagai kasus diantaranya perselisihan hak berjumlah 18 perusahaan.

Terkait perselisihan kepentingan ada 5 perusahaan, PHK sepihak atau mengundurkan diri ada 240 perusahaan, perselisihan serikat pekerja/buruh 1 perusahaan.

Sementara, 2022 lalu perselisihan hak berjumlah 30 perusahaan, perselisihan kepentingan ada 6 perusahaan, perselisihan PHK ada 247 perusahaan serta perselisihan serikat pekerja ada 2 perusahaan.

“Dari jumlah kasus itu kabupaten dan kota melakukan penyelesaian melalui mediasi dan anjuran. Selama 2022 lalu perjanjian bersama ada 85 perusahaan dan anjuran sebanyak 29 perusahaan. Untuk tahun ini ada 99 perjanjian bersama dan 29 anjuran ke perusahaan,” ia menjelaskan.

Disnakertrans dan instansi, kata Dodi, sudah pernah melakukan pertemuan-pertemuan dengan beberapa perusahaan khususnya pengelolaan karet.

Dalam pertemuan itu mengharapkan perusahaan disektor perkebunan tidak lagi mem-PHK kan para pekerjanya, sejatinya keberlangsungan usaha dapat berjalan dengan baik dan tenaga kerja dapat terlindungi dengan baik.

“Jadi, PHK ini adalah upaya terakhir yang dilakukan, namun sebisa mungkin tetap diperdayakan tenaga kerja itu,” pungkasnya.

Menurut data yang diperoleh Tribunjambi.com dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, selama 2022 ada 1.106 pekerja ter-PHK dan 305 pekerja selama 2023 di PHK oleh perusahaan.

Korban PHK ini dari tenaga kerja sektor perdagangan, jasa dan investasi, pertambangan serta pertanian/perkebunan.

Dodi Haryanto Parmin bilang, pihaknya memperoleh data kasus perselisihan hubungan industrial hingga di PHK dari masing-masing kabupaten kota dalam Provinsi Jambi.

“Pekerja di PHK tahun ini sampai Oktober mengalami penurunan dibanding 2022 lalu yang jumlahnya 1.106 pekerja. Tahun ini hingga Oktober baru 305 pekerja yang menjadi korban PHK dari perusahaan,” pungkasnya. (a musawira)

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: LIPSUS Ribuan Pekerja di Jambi Jadi Korban PHK, Terbanyak dari Sektor pertanian dan Perkebunan

Baca juga: Eks Pekerja Laporkan PHK Sepihak dan Hak tak Dibayar, Disnaker Tebo Panggil PT NAR Senin

Baca juga: Lahan Karet Berkurang, Pekerja Banyak di PHK, Federasi Hukatan KSBSI Mengadu ke Pemprov Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved