Berita Tebo
Eks Pekerja Laporkan PHK Sepihak dan Hak tak Dibayar, Disnaker Tebo Panggil PT NAR Senin
Debora Purba, eks pekerja di perusahaan tambang PT Natural Artha Resources (NAR) melaporkan PHK sepihak dan hak yang tak dibayarkan ke Dinasnaker
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Herupitra

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Debora Purba, eks pekerja di perusahaan tambang PT Natural Artha Resources (NAR) melaporkan PHK sepihak dan hak yang tak dibayarkan ke Dinasnaker Kabupaten Tebo.
Ia mengadukan persoalan ini pada 6 Oktober lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid naker Kabupaten Tebo Ali Bato. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap PT NAR.
"Itu undangan klarifikasi dan konfirmasi untuk PT NAR atas laporan dari Debora karena di PHK," kata Ali Bato, dikonfirmasi Jumat (13/10).
Dalam surat pemanggilan, Disnaker Tebo akan mengklarifikasi PHK terhadap Debora tanpa pesangon dan hak yang tidak dibayar.
Baca juga: Pendaftaran Tutup, Total Pelamar PPPK Kabupaten Tebo Capai 2.276 Orang
Baca juga: Masalah Pencopotan APS, Iday Minta Satpol PP Tebo Lebih Baik Urus Warung Remang-remang
"Sesuai dengan ketentuan UU no 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial maka diminta kepada PT NAR untuk hadir pada Senin di kantor Disnaker," isi dalam surat tersebut.(*)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Setelah Dapat Informasi Bupati Tanjab Barat Langsung Sambangi Rumah Tak Layak Huni
Baca juga: Aksi Peduli, Pemuda Pancasila Tanjab Barat Beri Bantuan Korban Kebakaran
Baca juga: Jumlah Pasien Rehabilitasi Narkoba Meningkat di Batanghari
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.