Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

IPW Desak Polda Metro Jaya Usut Tuntas Dugaan Pemerasan Eks Menteri Pertanian SYL: KPK Terkejut

IPW mendesak Polda Metro Jaya mengusut tuntas dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK.

Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/ Ist/ Kolase Tribun Jambi
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya mengusut tuntas dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK. 

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan."

"Sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkap Ade.

Mulai 24 Agustus 2024, Ade mengatakan, pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak.

Setelah itu, baru kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023).

Sejauh ini, diketahui sudah ada 11 orang saksi yang sudah diperiksa pada tahap penyidikan.

Dari 11 saksi tersebut, termasuk SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

"Total sudah ada 11 orang saksi yang sudah diperiksa di tahapan penyidikan," kata Ade.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dua Desa di Wilayah Tanjung Jabung Timur Gelar Pilkades PAW Pada Senin, 23 Oktober 2023

Baca juga: Hujan Buatan Tetap Dilakukan, Meski Sejumlah Wilayah di Jambi Sudah Diguyur Hujan

Baca juga: Remaja Putri di Muara Bulian, Ditemukan Meninggal Tanpa Busana dengan Wajah Ditutupi Bantal

Baca juga: Gubernur Al Haris Tanggapi Maraknya Aktivitas PETI di Kabupaten Bungo

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved