Berita Tanjung Jabung Timur

Dua Desa di Wilayah Tanjung Jabung Timur Gelar Pilkades PAW Pada Senin, 23 Oktober 2023

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) di dua desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) akan dilaksanakan.

|
Penulis: anas al hakim | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Anas
Kabid Pemerintahan Desa, Rica Saputra 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) di dua desa di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) akan dilaksanakan. Jadwal pemilihannya ditetapkan pada 23 Oktober 2023 mendatang.

Ada tiga bakal calon kepala desa (Bacakades) yang sudah mendaftar dalam perhelatan pesta demokrasi di dua kecamatan tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanjabtim, Mariontoni melalui Kabid Pemerintahan Desa, Rica Saputra, mengatakan, penetapan jadwal pelaksanaan sesuai dengan yang ditetapkan oleh panitia Pilkades PAW.

"Ya, Pilkades PAW Desa Pandan Makmur, Kecamatan Geragai dan Desa Rantau Jaya, Kecamatan Rantau Rasau, disepakati dilaksanakan 23 Oktober 2023," bebernya, Kamis (19/10/2023).

Menurut Rica, di dua desa tersebut masing-masing ada tiga orang calon kepala desa. Sebab, berdasarkan aturan untuk pelaksanaan Pilkades PAW calon kepala desa, maksimal hanya tiga orang. Jika lebih dari tiga, maka akan dilakukan seleksi.

"Jadi, dari seleksi itu akan dilakukan pengguguran, maka tersisalah hanya tiga orang calon kepala desa," jelasnya.

Terkait dengan jumlah mata pilih kata Rica, masing-masing desa berasal dari keterwakilan tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, nelayan, perajin, perempuan, pemerhati dan perlindungan anak, masyarakat miskin dan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

Sehingga ditetapkanlah mata pilih di Desa Pandan Makmur sebanyak 117 mata pilih, dan Desa Rantau Jaya sebanyak 274 mata pilih, berdasarkan hasil musyawarah oleh panitia, Pemdes dan BPD.

"Tidak semua warga desa itu ada hak pilih, hanya keterwakilan saja sesuai kriteria yang ada dalam Perbup Nomor 10 tahun 2022," jelasnya. 

Baca juga: Remaja Putri di Muara Bulian, Ditemukan Meninggal Tanpa Busana dengan Wajah Ditutupi Bantal

Hujan Buatan Tetap Dilakukan, Meski Sejumlah Wilayah di Jambi Sudah Diguyur Hujan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved