Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka
IPW Desak Polda Metro Jaya Usut Tuntas Dugaan Pemerasan Eks Menteri Pertanian SYL: KPK Terkejut
IPW mendesak Polda Metro Jaya mengusut tuntas dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK.
TRIBUNJAMBI.COM - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polda Metro Jaya mengusut tuntas dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK.
Selain itu juga desakan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
Kemudian, penyidik Polda Metro Jaya diminta menetapkan pimpinan KPK berinisial FB sebagai tersangka.
Sebab Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua IPW menilai Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto serius dalam menangani perkara dugaan pemerasan tersebut.
"Penuntasan penyidikan tindak pidana korupsi dan pemerasan ini, terlihat dari upaya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang serius menangani dengan cepat kasus tersebut," kata Sugeng Teguh Santoso, Kamis (19/10/2023).
Teguh mengungkapkan bahwa pihak Polda Metro telah mengirim surat permintaan supervisi kepada KPK pada Rabu 11 Oktober 2023 lalu.
Baca juga: IPW Nilai Pemeriksaan Ketua KPK akan Tentukan Tersangka Dugaan Pemerasan Eks Menteri Pertanian
Baca juga: Fakta Kasus Pembunuhan Subang, Kebohongan Tersangka Yosef Tercium Sejak Awal
Baca juga: Anies Baswedan Janji Kembalikan Kewarasan Bernegara Bila Terpilih Jadi Presiden RI
Berdasarkan Perpres No. 102 tahun 2020 tentang Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan supervisi pemberantasan Tindak pidana Korupsi meliputi tindakan pengawasan, penelitian dan penelaahan yang mmenjadi kewenangan KPK atas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang sedang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung.
"Dalam Perpres Supervisi tersebut, kewenangan supervisi inisiatif berangkat dari KPK yang ditujukan pada Polri atau Kejaksaan Agung. Karena itu, kewenangan KPK dalam supervisi ini sangat besar termasuk pengambil alihan perkara oleh KPK dari Polri dan atau Kejaksaan Agung," kata Teguh.
Teguh menjelaskan, tindakan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang justru berinisiatif meminta supervisi.
"Menurut kami Polda Metro jaya sungguh sungguh dalam menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi yang diduga menyasar pada seorang pimpinan KPK. Disamping juga ingin menunjukkan tranparansi serta akuntabilitas kerja penyidikan perkara yang dilakukannya," ujarnya.
Bahkan desakan Polda Metro Jaya meminta Dewan Pengawas KPK diminta mengijinkan ketua KPK menyetujui supervisi yang diminta oleb Polda Metro Jaya adalah bentuk kesungguhan dan keseriusannya untuk menuntaskan kasusnya.
"IPW menilai permintaan supervisi Polda Metro kepada KPK langkah berani dan menunjukkan bahwa kerja Polda Metro Jaya siap diuji oleh KPK melalui pengawasan, sehingga publik dapat menilai kerja Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur hukum serta berdasarkan fakta hukum tentang adanya dugaan korupsi, pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran pasal 36 jo pasal 65 UU KPK," kata Teguh.
Diketahui, dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa 45 saksi, termasuk beberapa ahli yang didalamnya terdapat dua orang mantan Komisioner KPK Saut Situmorang dan M.Jasin.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah melayangkan panggilan dan dijawdwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi pada hari Jumat, 20 Oktober 2023.
Baca juga: 6 Pegawai KPK Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Teguh menyebutkan, kehadiran Firli Bahuri memberikan klarifikasi atas isu-isu, bahkan tuduhan yang diarahkan pada dirinya dalam kasus ini sangat penting dan pada sisi lain adalah kewajiban penegak hukum untuk menghormati hukum dan proses hukum.
Oleh sebab itu, IPW mendorong KPK untuk terlibat dalam supervisi sebagaimana diminta Polda Metro Jaya.
"Karena melalui supervisi KPK maka KPK dapat meminta kronologis penanganan perkara, meminta laporan perkembangan perkara secara berkala, serta yang sangat penting adalah dapat melakukan gelar perkara bersama dalam perkara ini," katanya.
Menurut Sugeng, melalui gelar perkara inilah KPK dapat memberikan masukan kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara pada Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi adalah pemeriksaan yang penting karena IPW menganalisis setelah Firli Bahuri hadir dan dinilai cukup keterangannya maka Penyidik Polda Metro akan melakukan gelar perkara guna menetapkan siapa tersangka yang akan diminta pertanggung jawaban Pidana.
"Pada moment inilah kehadiran KPK sangat penting," ujarnya.
Supervisi KPK akan dapat menepis semua isu soal dugaan adanya kepentingan-kepentingan tertentu, kriminalisasi, serangan balik koruptor dalam penanganan perkara tipikor oleh Polda Metro Jaya dan sekaligus menguji apakah proses hukum dalam perkara ini didasarkan fakta dan alat bukti yang disyaratkan oleh UU Tipikor.
Bila KPK tidak memberikan supervisi yang diminta oleh Polda Metro Jaya, justru akan menunjukkan pada publik bahwa KPK akan dipertanyakan sikapnya, karena hal tersebut bertentangan dengan kewenangannya.
"IPW melihat KPK terkejut dan tidak menyangka munculnya proses hukum dugaan pemerasan dan atau gratifikasi yang menyasar pada salah satu pimpinannya FB dan bingung harus merespon permintaan supervisi tersebut," kata Teguh.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada sikap KPK atas permintaan supervisi oleh Polda Metro Jaya dan juga setelah disurati Dewas KPK terkait permintaan supervisi tersebut.
Baca juga: Pohon Tumbang Buat Akses Jalan di Sejinjang Lumpuh, Lurah: Saya Sudah Telepon DLH
Arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Polda Metro Jaya bertindak cermat, profesional dan Tidak arogan menurut IPW sudah dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya dengan proses pemeriksaan 45 saksi termasuk ahli dan termasuk dengan inisiatif supervisi Polda Metro Jaya pada KPK.
"Penegakan hukum korupsi harus didukung pihak manapun termasuk KPK walau itu diduga menyasar pada salah satu pimpinan KPK Penegakan hukum korupsi tidak boleh dibebani oleh prilaku koruptif para aparaturnya agar masyarakat percaya bahwa Pemerintah serius dalam pemberantasan Korupsi," ujarnya.
Firli Bahuri Bakal Diperiksa
Polda Metro Jaya jadwalkan pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan yang dilakukan pimpinan KPK itu.
Firli akan diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan pada Jumat (20/10/2023) besok pukul 14.00 WIB.
Rencana pemeriksaan itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa surat pemanggilan itu sudah dikurimkan ke Firli Bahuri.
"Untuk agenda pemeriksaan berikutnya yang telah diagendakan tim penyidik telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI," kata Ade kepada wartawan, Rabu (18/10/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.
Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya diketahui juga meminta KPK untuk mengawasi penyidikan kasus ini.
Surat permohonan supervisi pun telah dikirim Polda Metro Jaya ke KPK sejak 11 Oktober 2023 lalu.
Baca juga: Ini Wilayah di Jambi yang Diguyur Hujan, Masih Berpotensi Terjadi Hingga Pukul 21.00 WIB
"Pada 11 Oktober 2023, penyidik telah mengirimkan surat Kapolda Metro Jaya pada pimpinan KPK terkait dengan permohonan supervisi penanganan perkara," kata Ade.
Permohonan supervisi itu menjadi bukti bahwa penyidik Polda Metro Jaya menangani kasus ini secara transparan.
"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," ujar Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Awal Kasus
Kasus itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan yang terjadi pada 12 Agustus 2023.
Namun, mengenai sosok yang melaporkan hal tersebut, Ade enggan membeberkannya karena demi menjaga kerahasiaan pelapor.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 Agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Ade, Kamis (5/10/2203) malam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas itu.
Lalu, pada 15 Agustus 2023, polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
Kemudian, diterbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023 agar Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan."
"Sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkap Ade.
Mulai 24 Agustus 2024, Ade mengatakan, pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak.
Setelah itu, baru kasus dinaikkan ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023).
Sejauh ini, diketahui sudah ada 11 orang saksi yang sudah diperiksa pada tahap penyidikan.
Dari 11 saksi tersebut, termasuk SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
"Total sudah ada 11 orang saksi yang sudah diperiksa di tahapan penyidikan," kata Ade.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dua Desa di Wilayah Tanjung Jabung Timur Gelar Pilkades PAW Pada Senin, 23 Oktober 2023
Baca juga: Hujan Buatan Tetap Dilakukan, Meski Sejumlah Wilayah di Jambi Sudah Diguyur Hujan
Baca juga: Remaja Putri di Muara Bulian, Ditemukan Meninggal Tanpa Busana dengan Wajah Ditutupi Bantal
Baca juga: Gubernur Al Haris Tanggapi Maraknya Aktivitas PETI di Kabupaten Bungo
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Profil Rasamala Aritonang, Eks Angota KPK dan Pengacara Sambo Diperiksa KPK di Kasus TPPU Syahrul YL |
![]() |
---|
KPK Periksa Eks Anggota Sekaligus Pengacara Rasamala Aritonang di Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo |
![]() |
---|
Daftar 15 Aliran Dana Korupsi Syahrul Yasin Limpo Terungkap di Sidang: Bayar Bulanan Istri, Partai |
![]() |
---|
Bukti Catatan Proyek dan Uang Miliaran Ditemukan KPK Saat Geledah Rumah Hanan Supangkat |
![]() |
---|
Deretan Fakta KPK Geledah Rumah Bos PT MK di Kasus Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo: Amankan 4 Koper |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.