Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

IPW Nilai Pemeriksaan Ketua KPK akan Tentukan Tersangka Dugaan Pemerasan Eks Menteri Pertanian

IPW menilai pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri akan tentukan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Foto viral Ketua KPK Firli Bahuri bersama Menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo. Indonesia Police Watch (IPW) menilai pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri akan menentukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

TRIBUNJAMBI.COM - Indonesia Police Watch (IPW) menilai pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri akan menentukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Pemerasan tersebut sebelumnya diduga dilakukan pimpinan KPK.

Untuk mengusut dugaan itu, Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Ketua KPK.

Dia diagendakan hadir di Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023) besok.

Sehingga Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua IPW menyebutkan kehadiran Firli Bahuri dalam pemeriksaan itu sangat penting.

"Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi adalah pemeriksaan yang penting," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Kamis (19/10/2023).

Sugeng menyebut jika keterangan Firli sudah dirasa mencukupi.

Baca juga: 6 Pegawai KPK Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Korban Diduga Dihabisi Pakai Golok

Baca juga: Kabar Gempa Hari Ini Rabu 18 Oktober 2023 dari BMKG, Guncang Sanana Maluku

Sehingga penyidik Polda Metro Jaya nantinya kata Sugeng, bisa langsung melakukan gelar perkara untuk menentukan sosok tersangka dalam kasus ini.

"IPW menganalisis setelah Firli Bahuri hadir dan dinilai cukup keterangannya maka penyidik Polda Metro akan melakukan gelar perkara guna menetapkan siapa tersangka yang akan diminta pertanggung jawaban pidana," ucapnya.

Di sisi lain, Sugeng menilai permintaan supervisi yang dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto ke pimpinan KPK ini juga menunjukan transparansi penanganan kasus.

Berdasarkan Perpres No. 102 tahun 2020 tentang supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan supervisi pemberantasan Tindak pidana Korupsi meliputi tindakan pengawasan, penelitian dan penelaahan yang menjadi kewenangan KPK atas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang sedang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung.

"IPW menilai permintaan supervisi Polda Metro kepada KPK langkah berani dan menunjukkan bahwa kerja Polda Metro Jaya siap diuji oleh KPK melalui pengawasan," tuturnya.

"Sehingga publik dapat menilai kerja Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur hukum serta  berdasarkan fakta hukum tentang adanya dugaan korupsi, pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran pasal 36 jo pasal 65 UU KPK," sambungnya.

Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya sendiri secara maraton melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Total, sudah ada 45 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

Adapun puluhan saksi tersebut terdiri dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Baca juga: Update Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo, Polisi dalami Pasal 36 dan 65 UU 19

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved