Kasus Pelecehan
Kasus Pelecehan, Yunita Sari Divonis 11 Tahun Penjara, Terdakwa Ajukan Banding
Yunita Sari Anggraini, terdakwa pelecehan seksual pada belasan di Kota Jambi, divonis bersalah dan dihukum 11 tahun penjara
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Yunita Sari Anggraini, terdakwa pelecehan seksual pada belasan di Kota Jambi, divonis bersalah dan dihukum 11 tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar pada terdakwa.
Apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman pidana selama satu tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (12/10/2023).
Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutak jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut YSA divonis 15 tahun.
Felda, Kuasa Hukum terdakwa mengungkapkan pihaknya akan melakukan langkah hukum atas vonis yang berat itu.
"Kami sudah menyatakan mengajukan banding," ujarnya.

Pada saat vonis dibacakan, Yunita menangis atas putusan yang dibaca oleh Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu.
Di ruang sidang itu, dia menggunakan celana jins biru, yang dipadu dengan kaos orange lengan panjang, dan jilbab hitam.
Kasus ini naik ke ranah hukum setelah cekcok terdakwa dengan warga sekitar, yang saling tuduh sebagai pelaku pelecehan.
Yunita melapor ke Polresta Jambi, menyebut dirinya telah menjadi korban pelecehan dilakukan anak-anak di sekitar tempat tinggalnya.
Dalam laporannya, dia mengaku korban kekerasan seksual dilakukan oleh anak-anak, satu di antaranya berusia 15 orang.
Pihak keluarga anak-anak yang dilaporkan juga membuat laporan ke polisi setelahnya.
Sejumlah anak melapor ke Polda Jambi, mengaku sebagai korban dari YSA.
Pada proses di kepolisian, Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi pun menyebut laporan dari Yunita tidak memiliki bukti kuat, sehingga akhirnya tidak dilanjutkan atau SP3.
Kapolres Sumba Barat Daya Minta Maaf Usai Anggotanya Rudapaksa Wanita yang Melaporkan Pelecehan |
![]() |
---|
MODUS Hingga AWAL MULA Oknum Polisi Rudapaksa Wanita di Polsek NTT saat Laporkan Pelecehan |
![]() |
---|
Korban Oknum Dokter Cabul di Malang Tambah Jadi 4 Orang, Modus Pelecehan Hampir Sama: Spam Chat |
![]() |
---|
Buntut Kasus Oknum Dokter Lakukan Pelecehan, Kemenkes akan Tes Kejiwaan untuk Calon |
![]() |
---|
Kejari Muarojambi Pelajari SPDP Dugaan Pelecehan Seksual Kakek Usia 70 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.