Kasus Pelecehan

Kasus Pelecehan, Yunita Sari Divonis 11 Tahun Penjara, Terdakwa Ajukan Banding

Yunita Sari Anggraini, terdakwa pelecehan seksual pada belasan di Kota Jambi, divonis bersalah dan dihukum 11 tahun penjara

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suang Sitanggang
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
YSA ibu muda di Jambi terdakwa kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, saat menghadiri sidang di PN Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Yunita Sari Anggraini, terdakwa pelecehan seksual pada belasan di Kota Jambi, divonis bersalah dan dihukum 11 tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar pada terdakwa.

Apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman pidana selama satu tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (12/10/2023).

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dari tuntutak jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut YSA divonis 15 tahun.

Felda, Kuasa Hukum terdakwa mengungkapkan pihaknya akan melakukan langkah hukum atas vonis yang berat itu.

"Kami sudah menyatakan mengajukan banding," ujarnya.

Polisi saat membawa YSA alias NT ke Rumah Sakit Jiwa (kiri) dan saat anak-anak melaporkan NT ke Polda Jambi (kanan)
Polisi saat membawa YSA alias NT ke Rumah Sakit Jiwa (kiri) dan saat anak-anak melaporkan NT ke Polda Jambi (kanan) (TRIBUNJAMBI/ARYO/KOLASE)

Pada saat vonis dibacakan, Yunita menangis atas putusan yang dibaca oleh Hakim Ketua Alex Tahi Mangatur Hamonangan Pasaribu.

Di ruang sidang itu, dia menggunakan celana jins biru, yang dipadu dengan kaos orange lengan panjang, dan jilbab hitam.

Kasus ini naik ke ranah hukum setelah cekcok terdakwa dengan warga sekitar, yang saling tuduh sebagai pelaku pelecehan.

Yunita melapor ke Polresta Jambi, menyebut dirinya telah menjadi korban pelecehan dilakukan anak-anak di sekitar tempat tinggalnya.

Dalam laporannya, dia mengaku korban kekerasan seksual dilakukan oleh anak-anak, satu di antaranya berusia 15 orang.

Pihak keluarga anak-anak yang dilaporkan juga membuat laporan ke polisi setelahnya.

Sejumlah anak melapor ke Polda Jambi, mengaku sebagai korban dari YSA.

Pada proses di kepolisian, Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi pun menyebut laporan dari Yunita tidak memiliki bukti kuat, sehingga akhirnya tidak dilanjutkan atau SP3.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved