Kasus Pelecehan
Kasus Pelecehan, Yunita Sari Divonis 11 Tahun Penjara, Terdakwa Ajukan Banding
Yunita Sari Anggraini, terdakwa pelecehan seksual pada belasan di Kota Jambi, divonis bersalah dan dihukum 11 tahun penjara
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suang Sitanggang
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
YSA ibu muda di Jambi terdakwa kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, saat menghadiri sidang di PN Jambi.
Sementara di Polda Jambi, polisi terus melakukan pendalaman, dan akhirnya menetapkan Yunita Sari sebagai tersangka.
Keterangan polisi saat ini, tersangka melakukan pelecehan pada anak-anak di kediamannya, yang juga menjadi rental PS.
Hasil pemeriksaan polisi, YSA mengajak anak-anak melakukan hubungan yang tidak seharusnya.
Kasus ini menghebohkan Indonesia pada Februari lalu. Sejumlah pihak turun tangan.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Kasus Pelecehan
Kapolres Sumba Barat Daya Minta Maaf Usai Anggotanya Rudapaksa Wanita yang Melaporkan Pelecehan |
![]() |
---|
MODUS Hingga AWAL MULA Oknum Polisi Rudapaksa Wanita di Polsek NTT saat Laporkan Pelecehan |
![]() |
---|
Korban Oknum Dokter Cabul di Malang Tambah Jadi 4 Orang, Modus Pelecehan Hampir Sama: Spam Chat |
![]() |
---|
Buntut Kasus Oknum Dokter Lakukan Pelecehan, Kemenkes akan Tes Kejiwaan untuk Calon |
![]() |
---|
Kejari Muarojambi Pelajari SPDP Dugaan Pelecehan Seksual Kakek Usia 70 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.