Kasus Pelecehan

Kasus Pelecehan, Yunita Sari Divonis 11 Tahun Penjara, Terdakwa Ajukan Banding

Yunita Sari Anggraini, terdakwa pelecehan seksual pada belasan di Kota Jambi, divonis bersalah dan dihukum 11 tahun penjara

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suang Sitanggang
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
YSA ibu muda di Jambi terdakwa kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, saat menghadiri sidang di PN Jambi. 

Sementara di Polda Jambi, polisi terus melakukan pendalaman, dan akhirnya menetapkan Yunita Sari sebagai tersangka.

Keterangan polisi saat ini, tersangka melakukan pelecehan pada anak-anak di kediamannya, yang juga menjadi rental PS.

Hasil pemeriksaan polisi, YSA mengajak anak-anak melakukan hubungan yang tidak seharusnya.

Kasus ini menghebohkan Indonesia pada Februari lalu. Sejumlah pihak turun tangan.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved