Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Bareskrim Polri Ikut Kawal Dugaan Pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Oleh Pimpinan KPK

Bareskrim Polri disebut turut mengawal kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com/Tribunnews/Kolase Tribun Jambi
Bareskrim Polri disebut turut mengawal kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNJAMBI.COM - Bareskrim Polri disebut turut mengawal kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui bahwa dugaan yang dilakukan pimpinan KPK tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Terkait kasus tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan bahwa Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri turut memberi asistensi.

Asistensi yang diberikan tersebut dalam penanganan kasus dugaan pemerasan yang pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Dugaan pemerasan tersebut ditengah KPK melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Irjen Sandi menyebut Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim sebatas memberi asistensi dalam kasus ini.

“Secara aktif sejak awal mulai penyelidikan hingga penyidikan hari ini terus berkomunikasi dengan tim asistensi dari Bareskrim Polri," kata Sandi dikutip Kompas.com, Jumat (13/10/2023).

“Supaya informasi yang nanti bisa diangkat dari hasil pemeriksaan ini adalah yang sebenar-benarnya sesuai dengan kejadian yang ada dan tentunya bisa memberikan informasi yang terbaik bagi masyarakat tentang fenomena yang sedang terjadi saat ini,” ujarnya dilansir dari KompasTV.

Baca juga: Polisi Bakal Panggil dan Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Soal Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Baca juga: Gibran Jadi Topik Pembahasan Pertemuan Ketum Partai di KIM Usung Jadi Cawapres Prabowo Subianto

Baca juga: Nasdem Bingung Alasan KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo: Mau Hilangkan Apa? Sudah Bukan Menteri

Dugaan pemerasan yang ditangani Polda Metro Jaya ini telah naik ke tahap penyidikan per 6 Oktober 2023.

Sebelumnya, DPP Partai Nasdem mendesak polisi agar bergerak cepat mengusut dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Bendahara Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyebut polisi mestinya bisa menuntaskan perkara dugaan pemerasan ini.

"Kami minta polisi bertindak, kalau lama, berarti ada apa dengan polisi," kata Ahmad Sahroni di Jakarta, Kamis (12/10).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dilaporkan telah memeriksa 11 saksi terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya akan kembali memeriksa sejumlah saksi sehubungan dugaan pemerasan ini.

Polda Metro Jaya Bakal Panggil dan Periksa Syahrul Yasin Limpo

Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil dan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Wacana itu dibenarkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Dia menyebutkan pemanggilan itu akan dilakukan jika keterangan jenderal bintang dua di kepolisian itu diperlukan dalam kasus tersebut.

Namun Irjen Karyoto mengatakan bahwa penyidik akan melihat terlebih dahulu tentang kontruksi hukum dalam pemanggilan Ketua KPK itu.

Baca juga: Diiming-imingi Hadiah Umrah, Bendahara Baznas Tanjabtim Nekat Keluarkan Dana ZIS Tanpa Prosedur

"Ya kalau memang sudah layak untuk diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita minta keterangan, nanti kita liat," kata Karyoto kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli.

"Nanti akan kita jadwalkan (pemanggilan untuk Firli Bahuri)" jelasnya.

Pada hari ini ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta diperiksa penyidik terkait kasus tersebut.

Saat ini, yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan.

Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Baca juga: KPK Ungkap Alasan Jemput Paksa Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Ade mengatakan selama proses penyelidikan, ada enam orang saksi yang diperiksa mulai dari SYL sopir, ajudan SYL, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tim Wasev Mabesad Tinjau Program TMMD Di Kecamatan Mendahara Tanjabtim

Baca juga: AC Milan Akan Segera Perbaharui Kontrak 5 Pemain Veteran Mereka, Termasuk Olivier Giroud

Baca juga: Kemenkes Tetapkan RSUD Raden Mattaher Jambi Jadi Rumah Sakit Rujukan Regional

Baca juga: RSUD Raden Mattaher Jambi Datangkan Dokter Ahli untuk Tangani Pasien Tumor Ganas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved