Diiming-imingi Hadiah Umrah, Bendahara Baznas Tanjabtim Nekat Keluarkan Dana ZIS Tanpa Prosedur
Bendahara Baznas Kabupaten Tanjabtim berinisial NB (28) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam Kasus penyelewengan penyaluran Dana Zakat dan Infaq.
Penulis: anas al hakim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Bendahara Baznas Kabupaten Tanjabtim berinisial NB (28) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam Kasus penyelewengan penyaluran Dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabtim pada Kamis (12/10/23).
Yang mana dalam kasus ini NB sebagai Bendahara, oleh tersangka utama yaitu mantan ketua Baznas Tanjabtim TA 2016-2021 telah diiming-imingi hadiah umrah apabila mengikuti perintah Ketua.
Hal tersebut berdasarkan Keterangan dari tersangka (NB), melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabtim Bambang Harmoko, ia menjelaskan bahwa dirinya mengakui telah diiming-imingi oleh ketua jika mengikuti perintah Ketua.
"Nyatanya emang benar bahwa tersangka NB dan AA, mereka berangkat umrah berdua, namun untuk tahunnya masih kita dalami," jelasnya, Jumat (13/10/23).
Lanjutnya, selain itu juga pelaku (NB) tahu bahwa pengeluaran uang tersebut salah, namun karena tersangka utama ini adalah sebagai Ketua, bisa jadi ada ketakutan dari bendahara.
Terkait dengan pengeluaran uang Baznas, seharusnya pengeluaran uang tersebut, harus sesuai dengan prosedur ada wakil atau yang berhak di situ tapi ini tidak dilakukan.
"Sebenarnya ia bisa menolak karena uang tersebut digunakan bukan peruntukannya, tapi bendahara ini pegawai honorer, bisa jadi ada dugaan rasa ketakutan dari ketua. Namun terkait dengan hal ini, apakah keberangakatan umroh ini termasuk kepada 8 Asnaf atau karena ada faktor kedekatan, dan ini masih dilakukan pendalaman," pungkasnya.
Baca juga: Lagi Hamil Muda, Bendahara Baznas Tanjung Jabung Timur jadi Tahanan Kota Kasus Dugaan Korupsi
Baca juga: Bendahara Baznas Tanjung Jabung Timur Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana ZIS
Baca juga: Mahasiwa Jambi Deklarasi Relawan Kawan Gibran, Dukung Jadi Bacawapres Prabowo
Uya Kuya Maafkan Pelaku Penjarah AC Rumahnya, Sang Ibu Hanya Penghasilan Rp 30 Ribu |
![]() |
---|
Wakil Bupati Tebo Jambi Terima Audiensi Tim Penilai Adipura Kementerian Lingkungan Hidup |
![]() |
---|
Tim Unit Tipikor Serahkan Tersangka Korupsi BSI ke JPU Kejari Tebo Jambi |
![]() |
---|
Habis Denny Cagur Disemprot Warganet Tak Posting Kematian Ojol Affan, Langsung Buru-buru Posting |
![]() |
---|
Terkuak Pendemo Dibayar Hingga Rp 200 Ribu, Ada Ajakan Anarkis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.