Bendahara Baznas Tanjung Jabung Timur Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana ZIS
Tersangka mengeluarkan dana tersebut hanya berdasarkan perintah dari pimpinannya, yakni mantan Ketua Baznas Tanjab Timur
Penulis: anas al hakim | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi penyimpangan penyaluran dana Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) Baznas.
Kali ini, Bendahara Baznas Tanjung Jabung Timur berinisial NB (28) seorang perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka baru.
Hal itu dikatakan pihak Kejaksaan Negeri Tanjab Timur saat rilis yang digelar di gedung PTSP Kejaksaan Negeri Tanjabtim, Kamis (12/10/2023) malam.
Kasi Intel Kejari Tanjung Jabung Timur Bambang Harmoko mengatakan, penetapan tersangka NB berdasarkan surat Nomor : PRINT-177/L.5.18/Fd.1/10/2023 dan kemudian surat perintah penyidikan Nomor : PRINT - 064/L.5.18/FD.1/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023.
"Status tersangka NB di Baznas Tanjab Timur anjabtim sebagai karyawan honorer yang menjabat sebagai bendahara dari 2017 hingga sekarang," katanya.
Bambang menjelaskan, keterlibatan NB ini yaitu mengeluarkan dana ZIS tanpa prosedur.
Sebab, tersangka mengeluarkan dana tersebut hanya berdasarkan perintah dari pimpinannya, yakni mantan Ketua Baznas Tanjab Timur yang sudah ditahan lebih dulu.
"Tersangka juga mengakui telah mengeluarkan dana ZIS tersebut tanpa prosedur, hanya berdasarkan perintah pimpinan," ujarnya.
Sebelumnya Kejari Tanjab Timur menetapkan mantan Ketua Baznas berinisial AA sebagai tersangka.
Setelah itu dilanjutkan pengembangan penyidikan dengan menggeledah Kantor Baznas Tanjab Timur.
baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Mencuat Dugaan Sejumlah ASN di Tanjabtim Pinjam Dana Baznas
Baca juga: BREAKING NEWS Kejari Tanjabtim Geledah Kantor Baznas, Ambil Alat Bukti Korupsi Dana Zakat
Baca juga: Mantan Ketua Baznas Tanjabtim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Zakat
Sosok Dahlan Dahi Berhasil Dinobatkan sebagai Tokoh Media Berpengaruh di Ajang MTA 2025 |
![]() |
---|
3 Cara Dapat Akun FF Free Fire Legal dan Valid, Awas Banyak Penipuan di Sosial Media |
![]() |
---|
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar Menerima Audiensi dari Praeses dan Pendeta HKBP Jambi |
![]() |
---|
Status Siaga Bencana di Kabupaten Muaro Jambi Diperpanjang |
![]() |
---|
UNJA Gelar Wisuda ke-119, Luluskan 1.053 Mahasiswa dari Berbagai Jenjang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.