Mencuat Dugaan Sejumlah ASN di Tanjabtim Pinjam Dana Baznas
Mantan Ketua Baznas Kabupaten Tanjabtim TA 2016-2021 ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan Penyaluran Dana Zakat, Infaq dan Sedekah.
Penulis: anas al hakim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Mantan Ketua Baznas Kabupaten Tanjabtim TA 2016-2021 ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyimpangan Penyaluran Dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS).
Mantan Ketua Baznas Kabupaten Tanjabtim berinisial AA menggunakan dana tesebut untuk kepentingan pribadi dan dipinjamankan kepada pihak lain.
Dari informasi yang didapat tribunjambi.com, muncul dugaan adanya ketertiban sejumlah ASN dan pihak lain yang meminjam uang kepada pihak Baznas. Namun yang bersangkutan telah mengembalikan uang tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kajari Kabupaten Tanjabtim Bambang Harmoko. Dia menjelaskan bahwa memang uang tersebut sebagian dipinjamankan kepada ASN, namun telah dikembalikan secara utuh oleh yang bersangkutan.
"Terkait dengan ASN yang meminjam uang atau dana Baznas ini tetap salah, Karena uang Baznas tersebut seharusnya disalurkan kepada 8 Asnaf yang berhak menerima bukan untuk dipinjamankan," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Tanjabtimur Syarifuddin menjelaskan, terkait dengan adanya ASN yang meminjam uang Baznas tentu jelas ini tidak boleh dan kalau itu terjadi mereka harus mengembalikan.
"Saya kira, secara umum juga sudah tau, bahwa uang tersebut tidak boleh dipinjamkan, karena kami pihak Baznas merupakan amil negara yang berdasarkan UU 23 Tahun 2011, yaitu mengumpulkan dan menyalurkan, serta mengendalikan uang yang dikumpulkan," jelasnya, Kamis (12/10/23).
Lanjutnya, dan Baznas ini tidak hanya menerima Zakat profesi hanya semata dari ASN saja, jika melihat dari UU yaitu Aghniya atau orang kaya, ASN atau yang sejenisnya yang profesinya menghasilkan. Berdasarkan hukum Agama Islam mereka wajib berzakat.
"Dan wadah yang diizinkan oleh negera adalah Baznas, yang dipayungi UU dan PP, dan terkait dengan ASN yang meminjam saat ini, apakah ada sanksi kami tidak bisa menjawab karena yang berhak adalah pihak penegak hukum," pungkasnya.
Baca juga: Sempat jadi Perdebatan Uang Baznas Uang Negara atau Tidak, Ini Kata Kastel Kejari Tanjabtim
Baca juga: Kejari Tanjabtim Bawa 249 Dokemen dari Penggeledahan di Kantor Baznas
Baca juga: Geledah Kantor Baznas, Kejari Tanjabtim Bawa Sejumlah Dokumen Penting
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.