Kejari Tanjabtim Geledah Kantor Baznas
Sempat jadi Perdebatan Uang Baznas Uang Negara atau Tidak, Ini Kata Kastel Kejari Tanjabtim
Sempat menjadi perdebatan terkait dengan uang Baznas, apakah uang tersebut termasuk uang Negara atau tidak.
Penulis: anas al hakim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Sempat menjadi perdebatan terkait dengan uang Baznas, apakah uang tersebut termasuk uang Negara atau tidak. Uang Baznas bisa dikatakan uang negara namun berdasarkan peraturan Bupati atau Gubernur setempat.
Hal tersebut dijelaskan Kasi Intelijen Kejari Tanjabtim Bambang, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa hal tersebut sempat menjadi bahan perdebatan, kenapa itu bisa masuk kepada keuangan negera.
Bahwa memang terkait dengan perkara atau kasus penyelewengan pada badan Baznas ada UU tersendiri. Tapi meski dilihat uang tersebut berasal dari mana, nyatanya uang tersebut berasal dari ASN dan bukan uang negara.
"Akan tetapi untuk menentukan uang negara atau bukan, bahwa Baznas Kabupaten Tanjabtim dibentuk dengan undang-undang berdasarkan peraturan yang dibuat oleh Bupati ataupun Gubernur setempat," jelasnya, Rabu (11/10/23).
Menurut Bambang, bahwa dalam UU Negara Pasal 2 huruf i disebutkan kekayaan lain yang menggunakan fasilitas negera, jadi secara otomatis menarik uang ASN ini adanya peraturan dari Bupati setempat.
Dan peraturan tersebut yang mengeluarkan Bupati yaitu pejabat Negara maka itu masuk di dalam keuangan negera dan masuk kedalaman ranah hukum UU Korupsi.
"Terkait dengan ASN yang meminjam uang atau dana Baznas ini tetap salah, Karena uang Baznas tersebut seharusnya di salurkan kepada 8 Asnaf yang bersangkutan bukan untuk di pinjamankan, kecuali ada keuntungan antara ketua Baznas dan si peminjam," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini yang membuka awal untuk pinjaman terkait dengan uang Baznas tersebut kepada sejumlah ASN di Tanjabtimur adalah mantan Ketua Baznas itu sendiri.
Baca juga: Geledah Kantor Baznas, Kejari Tanjabtim Bawa Sejumlah Dokumen Penting
Baca juga: Kejari Tanjabtim Bawa 249 Dokemen dari Penggeledahan di Kantor Baznas
Baca juga: BREAKING NEWS Kejari Tanjabtim Geledah Kantor Baznas, Ambil Alat Bukti Korupsi Dana Zakat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.