Kejari Tanjabtim Geledah Kantor Baznas
Kejari Tanjabtim Bawa 249 Dokemen dari Penggeledahan di Kantor Baznas
Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabtimur melakukan penggeledahan di Kantor Baznas Kabupaten Tanjabtimur. Berdasarkan Penetapan dari Pengadilan
Penulis: anas al hakim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabtimur melakukan penggeledahan di Kantor Baznas Kabupaten Tanjabtimur. Berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjabtimur. Nomor 65 /PENPIT B-GLD/2023 PN Tanjung Jabung Timur.
Dan berdasarkan surat perintah dari Kejaksaan Negeri Tanjabtimur yakni surat perintah penggeledahan yang di tanda tangani oleh Kejari.
Dikatakan Kasi Intelijen Kejari Tanjabtimur Bambang, ia diwawancara ia menyatakan, dari hasil penggeledahan pihaknya sudah menerima data yang berkaitan dengan penyaluran kegiatan Baznas di tahun 2016 hingga 2021.
"Dari hasil penggeledahan ini sebanyak 249 dokumen yang berhasil kita amankan yang berkaitan dengan kegitan Baznas," jelasnya, Rabu (11/10/23).
Ia menjelaskan bahwa, berkas tersebut untuk melengkapi sebagai alat atau barang bukti dan untuk memperkuat pembuktian nanti saat di Persidangan.
Yang mana, penggeledahan ini disaksikan oleh lurah Rano kemudian disaksikan oleh ketua RT 09, hal ini bertujuan bahwa penggeledahan ini dilakukan secara transfaran. Dan sejauh ini belum ada penetapan sebagai tersangka yang baru atau untuk yang lainnya.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan dimintai Keterangan," pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Eden Hazard Pensiun di Usia 32 Tahun, Tutup Karier di Real Madrid
Baca juga: Sempat Viral Nyaris Baku Hantam Juru Parkir Liar di Kota Jambi, Korban dan Pelaku Sepakat Berdamai
Baca juga: Dengar Cerita Ibunya Dirudapaksa, Pemuda di Probolinggo Tikam Tetangga hingga Tewas
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.