Kejari Tanjabtim Geledah Kantor Baznas

Kejari Tanjabtim Bawa 249 Dokemen dari Penggeledahan di Kantor Baznas

Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabtimur melakukan penggeledahan di Kantor Baznas Kabupaten Tanjabtimur. Berdasarkan Penetapan dari Pengadilan

Penulis: anas al hakim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Anas
Kejari Tanjabtim berhasil membawa dokumen penting dari Kantor Baznas dengan menggunakan Shinpo Container dengan ukuran cukup besar. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabtimur melakukan penggeledahan di Kantor Baznas Kabupaten Tanjabtimur. Berdasarkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Tanjabtimur. Nomor 65 /PENPIT B-GLD/2023 PN Tanjung Jabung Timur.

Dan berdasarkan surat perintah dari Kejaksaan Negeri Tanjabtimur yakni surat perintah penggeledahan yang di tanda tangani oleh Kejari.

Dikatakan Kasi Intelijen Kejari Tanjabtimur Bambang, ia diwawancara ia menyatakan, dari hasil penggeledahan pihaknya sudah menerima data yang berkaitan dengan penyaluran kegiatan Baznas di tahun 2016 hingga 2021.

"Dari hasil penggeledahan ini sebanyak 249 dokumen yang berhasil kita amankan yang berkaitan dengan kegitan Baznas," jelasnya, Rabu (11/10/23).

Ia menjelaskan bahwa, berkas tersebut untuk melengkapi sebagai alat atau barang bukti dan untuk memperkuat pembuktian nanti saat di Persidangan.

Yang mana, penggeledahan ini disaksikan oleh lurah Rano kemudian disaksikan oleh ketua RT 09, hal ini bertujuan bahwa penggeledahan ini dilakukan secara transfaran. Dan sejauh ini belum ada penetapan sebagai tersangka yang baru atau untuk yang lainnya.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan dimintai Keterangan," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Eden Hazard Pensiun di Usia 32 Tahun, Tutup Karier di Real Madrid

Baca juga: Sempat Viral Nyaris Baku Hantam Juru Parkir Liar di Kota Jambi, Korban dan Pelaku Sepakat Berdamai

Baca juga: Dengar Cerita Ibunya Dirudapaksa, Pemuda di Probolinggo Tikam Tetangga hingga Tewas

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved