BPJS Ketenagakerjaan ke Penerima BKBK Gubernur, Putus Mata Rantai Kemiskinan di Jambi

Masing masing desa dan kelurahan mereka yang mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan itu sebanyak 50 orang

Editor: Rahimin
istimewa
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi Muhammad Syahrul. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi merilis jumlah realisasi Program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) Gubernur Jambi Al Haris melalui perlindungan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan periode September 2023.

Berdasarkan data laporan BPJS Ketenagakerjaan telah menyalarukan manfaat BKBK sebesar Rp7,699,476 Miliar kepada Masyarakat Miskin Ekstrim (MME) di Provinsi Jambi.

Masing masing desa dan kelurahan mereka yang mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan itu sebanyak 50 orang.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi Muhammad Syahrul menyampaikan, sebelumnya program BKBK Gubernur Jambi sudah memberikan perlindungan sebanyak kepada 78 ribu MME di setiap kelurahan dan desa se Provinsi Jambi.

"Program pak Gubernur tepat sasaran dan menyentuh kepada masyarakat, kemudian tahun ini ditambah lagi 25 orang di setiap kelurahan desa untuk pekerja rentan, ini merupakan bukti nyata keberpihakan Gubernur Jambi kepada masyarakat nya," katanya, Jumat (6/10/2023).

Syahrul menuturkan, pembayaran klaim kepada masyarakat miskin di Provinsi Jambi tersebut terdiri dari Jaminan Kematian (JK) 172 kasus, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 12 kasus dan manfaat beasiswa kepada satu orang ahli waris sebesar Rp174.000.000.

"Beasiswa itu untuk anak yang ditinggal Bapak nya karena meninggal akibat kecelakaan kerja, jadi dibiayai sekolahnya sampai dengan ke perguruan tinggi S1," katanya didampingi Kabid Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Bambang.

Syahrul bilang, dengan dirasakannya program BKBK Gubernur Jambi oleh masyrakat maka diharapkan penerima dapat menggunakan dengan kegiatan bermanfaat seperti membuka usaha untuk menghidupi keluarga yang layak tanpa belas kasihan dan paling penting memutus mata rantai kemiskinan.

"Intinya tidak menimbulkan kemiskinan baru apabila terjadi resiko kepada kepala keluarga, dan tidak digunakan kepada hal hal yang bersifat konsumtif prilaku hidup atau gaya hidup tampa pertimbangan yang matang," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Lima Ahli Waris Program BKBK di Merangin Terima Santunan Diserahkan Simbolis oleh Gubernur Jambi

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program PKH di Kecamatan Jelutung

Baca juga: Hanya Rp 16.800 untuk Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Masyarakat Mendapat Manfaatnya Rp 42 Juta

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved