BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program PKH di Kecamatan Jelutung

Program Keluarga Harapan (PKH) ini bertujuan untuk mendanai berbagai macam program yang menjamin kesejahteraan karyawan di masa depan

Editor: Rahimin
istimewa
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi adakan sosialisasi Program Keluarga Harapan (PKH) bagi pelaku usaha mikro yang ada di Kecamatan Jelutung, Selasa (3/10/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi sosialisasi Program Keluarga Harapan (PKH) bagi pelaku usaha mikro yang berada di Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, Selasa (3/10/2023).

Sosialisasi yang berlangsung di Kantor Camat Jelutung ini diikuti puluhan ibu-ibu pelaku usaha mikro dan para pendamping PKH se-Kecamatan Jelutung.

Dalam sosialisasi ini dijelaskan materi tentang konfirmasi tagihan tunggakan iuran dan penetapan Masyarakat Miskin Ekstrim (MME) yang berhak mendapatkan bantuan Pekerja Rentan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK).

Dengan tujuan yang tak kalah pentingnya yaitu untuk meningkatkan dan mengoptimalkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja informal yang ada di Kota Jambi, maka dinilai perlu dilaksanakan kerjasama dan sosialisasi bersama program PKH.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan program BKBK ini diatur melalui Pergub No 16 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dan Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 853/KEP.GUB/DP3AP2-4.2/2022.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Muhammad Syahrul mengatakan, Program Keluarga Harapan (PKH) ini bertujuan untuk mendanai berbagai macam program yang menjamin kesejahteraan karyawan di masa depan, sehingga perusahaan tidak perlu menyediakan program atau jaminan sosial secara khusus.

Selain itu, keikutsertaan karyawan dalam berbagai program BPJS Ketenagakerjaan dapat membuat karyawan merasa lebih aman dalam bekerja.

“Setelah mengikuti kegiatan ini peserta menjadi merasa terlindungi dari hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaannya, serta mengetahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk membantu perekonomian masyarakat,” katanya.

Sosialisasi yang telah dilaksanakan dimaksudkan juga sebagai upaya percepatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja khususnya bagi para pekerja sektor informal atau dikenal sebagai pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di Kota Jambi.

Sehingga, dengan adanya sosialisasi yang dilaksanakan diharapkan pelaku usaha mikro dapat terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan.(*)

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: KPU Provinsi Jambi Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bagi Badan Ad Hoc di Kabupaten Muaro Jambi

Baca juga: Perusahaan Tidak Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dilaporkan ke Kejaksaan

Baca juga: Hanya Rp 16.800 untuk Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Masyarakat Mendapat Manfaatnya Rp 42 Juta

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved