Hanya Rp 16.800 untuk Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Masyarakat Mendapat Manfaatnya Rp 42 Juta
Gubernur Jambi Al Haris pada 2022 telah mendaftarkan pekerja rentan sebanyak kurang lebih 78 ribu orang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hingga Agustus 2023 BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi telah menyalurkan klaim sebanyak Rp 6,2 miliar kepada masyarakat miskin ekstrem di Provinsi Jambi.
Penyaluran santunannya tersebut merupakan salah satu bentuk upaya Pemerintah provinsi Jambi memberantas masyarakat miskin ekstrem di Provinsi Jambi.
Di mana, melalui aksi nyata Gubernur Jambi Al Haris pada 2022 telah mendaftarkan pekerja rentan sebanyak kurang lebih 78 ribu orang, melalui Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK).
Hal itu disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Muhammad Syahrul saat berdialog bersama awak media yang berlangsung di Dine & Chat, Senin (18/9/2023).
Dialog tersebut juga dihadiri Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Bambang Utama serta para Kepala Bidang di BPJS Ketenagakerjaan Jambi.
Melalui program BKBK Pemprov Jambi tersebut, seluruh pekerja yang terdaftar akan mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan risiko kematian.
Tercatat ada 1.562 desa dan kelurahan di Provinsi Jambi yang mendapatkan BKBK yang diambil 10 persen dari alokasi anggaran Rp 100 juta per desa/kelurahan dan program ini sangat menyentuh bagi masyarakat yang perekonomiannya sangat minim.
Muhammad Syahrul mengatakan, pekerja sangat penting bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, hanya dengan membayar iuran Rp 16.800 perbulannya, peserta bisa mendapatkan manfaat sebesar Rp 42 juta.
Apabila terjadi resiko ketika kepala keluarga meninggal, bahkan apabila terjadi bunuh diri pun akan disantuni oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi ketika kepala keluarga meninggal dunia, ahli waris akan mendapatkan Rp 42 juta, sehingga bisa menghidupi keluarganya dengan layak. Setidaknya itulah salah satu upaya pak gubernur kita untuk memutus rantai kemiskinan,” jelasnya.
Sampai dengan sekarang, perlindungan yang dicover oleh Pemprov Jambi dalam program BPJS Ketenagakerjaan itu ada dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Tercatat ada sebanyak 117. 150 masyarakat miskin ekstrem dan pekerja rentan di desa/kelurahan di Provinsi Jambi mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi.
"Angka penerima manfaat program BKBK ini bertambah sebanyak 39.050 ribu penerima pada tahun 2023 ini, dari sebelumnya 78.100 penerima," katanya.
Menurut Muhammad Syahrul, penambahan kuota penerima jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan oleh Gubernur Jambi kepada masyarakat berdasarkan data dari hasil musyawarah desa dan kelurahan se-Provinsi Jambi.
Pada 2023 ini Gubernur Jambi menambah lagi sebanyak 5 persen, sehingga menjadi 117.150 ribu penerima manfaat, itu sudah disetujui dan akan segera berjalan mulai tahun ini.
Update Pukul 01.30 WIB Massa Lempari Rumah Dinas Wakil Gubernur Jambi Pakai Batu, Hancur |
![]() |
---|
Breaking News Gedung Kejati Jambi Diserang Massa Geng Motor, 3 Mobil Dibakar |
![]() |
---|
Update Demo di Jambi Sabtu Pukul 00.30 WIB, Massa Terkonsentrasi di Simpang BI Kota Jambi |
![]() |
---|
Update Demo di Jambi Pukul 24.00 WIB, Massa Letuskan Mercon lalu Balik ke Gedung DPRD |
![]() |
---|
Update Pukul 23.30 WIB, Massa Angkut Pagar dan Besi dari arah Gedung DPRD Provinsi Jambi |
![]() |
---|