Advertorial

Kanwil Kementerian HAM Jambi Gelar Rapat Analisa Penelaahan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM

Kanwil Kementerian HAM Jambi menyelenggarakan Rapat Analisa dan Penelaahan Produk Hukum Daerah yang difokuskan pada dua peraturan daerah

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
Kanwil Kementerian HAM Jambi menyelenggarakan Rapat Analisa dan Penelaahan Produk Hukum Daerah yang difokuskan pada dua peraturan daerah 

TRIBUNJAMBI.COM, Jambi – Kanwil Kementerian HAM Jambi menyelenggarakan Rapat Analisa dan Penelaahan Produk Hukum Daerah yang difokuskan pada dua peraturan daerah, yakni Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, serta Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi, yang dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas langkah Kanwil Kementerian HAM Jambi dalam menganalisis produk hukum daerah agar semakin berpihak pada prinsip-prinsip hak asasi manusia. 

Ia menegaskan bahwa negara dibentuk untuk memenuhi hak-hak dasar rakyatnya, sehingga setiap pelayan publik perlu memahami bahwa tugas dan fungsi utama mereka adalah menjamin terpenuhinya HAM masyarakat.

Kanwil Kementerian HAM Jambi menyelenggarakan Rapat Analisa dan Penelaahan Produk Hukum Daerah yang difokuskan pada dua peraturan daerah
Kanwil Kementerian HAM Jambi menyelenggarakan Rapat Analisa dan Penelaahan Produk Hukum Daerah yang difokuskan pada dua peraturan daerah (Istimewa)

Dalam kegiatan yang menghadirkan analis hukum Kanwil Kementerian HAM Jambi sebagai narasumber tersebut, peserta memberikan banyak masukan dan rekomendasi konstruktif terkait implementasi kedua perda. 

Hasil analisa dan telaahan ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi resmi yang disampaikan oleh Kanwil Kementerian HAM Jambi kepada Kepala Daerah Kota Jambi sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan agar lebih berperspektif HAM.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian HAM Jambi menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam memastikan setiap produk hukum daerah mengedepankan prinsip keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. 

Integrasi prinsip HAM ke dalam regulasi daerah menjadi langkah penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif, berkeadilan, dan menghormati hak-hak masyarakat. (adv)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Kapan Mulai Puasa Ramadhan 2026? Di Kalender 2026 Tak Sampai 3 Bulan Lagi

Baca juga: Ada Rencana Nikita Mirzani Dibongkar Dokter Oky Pratama Jika Bebas dari penjara, Bakal Lakukan Ini

Baca juga: Tamat Bripda Waldi Dipecat dari Polri Usai Bunuh Dosen Erni di Jambi: Kepala Botak Tak Karuan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved