Menkominfo Ditahan
Menpora Dito Ariotedjo Ngaku Tak Pernah Jabat Tangan dengan Johnny G Plate, Bantah Terima Rp27 M
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat lanjutkan sidang dugaan korupsi proyek BTS Kominfo yang menyeret Menkominfo Johnny G Plate, Rabu
TRIBUNJAMBI.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat lanjutkan sidang dugaan korupsi proyek BTS Kominfo yang menyeret Menkominfo Johnny G Plate, Rabu (11/10/2023).
Pada sidang itu, pengadilan menghadirkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo sebagai saksi tambahan.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Dito mengaku belum pernah bersalaman dan berjabat tangan dan bahkan berkomunikasi dengan Johnny G Plate.
Seperti diketahui, keduanya merupakan menteri dalam kabinet Presiden Jokowi.
"Dengan Pak Menteri (Johnny G Plate) kenal gak?," kata Hakim Fahzal Hendri dalam tayangan Kompas TV, Rabu.
"Kenal," jawab Menpora Dito.
"Pernahkah gak Pak Menteri Johnny G Plate bicara dengan saudara soal kementerian masing-masing?," tanya Hakim.
Baca juga: Tenaga Akhi Kominfo Ditangkap Usai Jadi Saksi Sidang Kasus Johnny G Plate Soal Dugaan Korupsi BTS
Baca juga: Update Dugaan Suap di Basarnas, Puspom TNI Serahkan Berkas dan Barang Bukti ke Otmilti II Jakarta
Baca juga: Ingin Temui Ibu di Kampung, Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Minta Tunda Pemeriksaan di KPK
"Tidak pak, saya tidak pernah berinteraksi dengan beliau dan tidak pernah berkomunikasi sama sekali. Bahkan waktu saya jadi menteri belum silahturahmi sama sekali," jawab Menpora Dito.
"Belum? oh belum sempat. Di dalam rehat-rehat rapat kabinet, kan bisa saja ngobrol-ngobrol, gItu kan?," tanya Hakim.
"Belum Pak. Saya diundang rapat kabinet setelah beliau tidak menjabat pak," ujar Menpora Dito.
"Ooo, begitu saudara bulan April ya. Masuk akal lah. Pernahkah apat kabiner dengan Pak Johhny Gerard Plate?," tanya Hakim lagi.
"Tidak pernah Pak. Belum sempat juga," jawab Menpora Dito.
Sebab kata Menpora Dito, saat dilantik dirinya dalam pergantian antar waktu.
Sehingga tidak semua menteri kabinet diundang.
"Jadi belium pernah silajhturahmi, salaman, jabatan tangan tidak pernah?," kata Hakim.
Baca juga: Ini Kata Ketum Golkar Airlangga Hartarto Soal Menpora Dito yang Diduga Terima Uang Korupsi BTS 4G
"Gak pernah yang Mulia," jawab Dito.
"Karena kesibukan?," tanya Hakim.
"Mungkin Yang Mulia," jawab Menpora.
Sementara Johhny G Plate selaku terdakwa dalam kesempatan itu menegaskan baru bertemu Menpora Dito Ariotedjo dalam sidang.
"Saya baru bertemu saksi di tempat ini, dan baru nelihat secara langsung saat ini," kata Johhny G Plate.
Dalam sidang, Menpora Dito juga mengklaim tidak mengenal saksi yang juga terdakwa Irwan Hermawan.
Irwan Hermawan sebelumnya menyebut ada aliran dana sebesar Rp 27 miliar untuk pengamanan proyek BTS 4G tersebut ke Menpora Dito.
Sebelumnya Menpora Dito Ariotedjo menegaskan bahwa semua orang sama di hadapan hukum.
Hal itu disampaikan Dito saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Rabu (11/10/2023) pagi.
Dito Ariotedjo diketahui bakal diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Baca juga: Soal Dugaan Pemerasan Eks Menteri Pertanian, Johanis Sebut Upaya Runtuhkan Wibawa KPK
“Pokoknya ini saya menunjukan di pemerintahan saat ini semua orang sama di hadapan hukum,” kata Dito saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Dito bakal memberikan keterangan untuk terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Indoema, Johnny G Plate; eks Direktur Utama (Dirut) Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Selain Dito Ariotedjo, jaksa juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang ahli.
Ketiganya adalah ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedy Nurmawan Susilo; ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Dr Yuyu Wahyu; dan ahli lingkungan hidup, Bambang Hero Saharjo.
Sebagaimana diberitakan, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Dito Ariotedjo dihadirkan di muka persidangan untuk mengkonfirmasi keterangan saksi-saksi yang pernah menyebut namanya.
Saksi yang juga terdakwa Irwan Hermawan menyebut ada aliran dana sebesar Rp 27 miliar untuk pengamanan proyek BTS 4G tersebut.
Dito Ariotedjo juga disebut merupakan pihak terakhir yang diberikan uang puluhan miliar rupiah dalam rangka pengamanan kasus tersebut.
Irwan Hermawan mengatakan, ia juga pernah memberikan Rp 15 miliar kepada Edward Hutahaean dan seseorang bernama Wawan sebanyak dua kali pemberian sebesar Rp 30 miliar.
Dalam kasus ini, Irwan Hermawan juga menjadi terdakwa bersama dengan Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Mantan Kades di Probolinggo Pesta Sabu Gegara Istri Kalah Pilkades dan Rugi 50 Juta
Baca juga: Hasil Pertandingan Indonesia vs Brunei Darussalam Berpotensi Tambah 17,32 Poin
Baca juga: Update Dugaan Suap di Basarnas, Puspom TNI Serahkan Berkas dan Barang Bukti ke Otmilti II Jakarta
Baca juga: Ingin Temui Ibu di Kampung, Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Minta Tunda Pemeriksaan di KPK
Artikel ini diolah dari WartaKotalive.com
Tenaga Akhi Kominfo Ditangkap Usai Jadi Saksi Sidang Kasus Johnny G Plate Soal Dugaan Korupsi BTS |
![]() |
---|
Sidang Johnny G Plate Dikawal 3 Kader Nasdem, Tobas: Seuai Arahan Surya Paloh untuk Kawal dan Awasi |
![]() |
---|
Tolak Eksepsi Johnny G Plate, Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Kasus Korupsi Kominfo dengan Periksa Saksi |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Johnny G Plate Seret Nama Jokowi, Sebut Poyek Sesuai Arahan |
![]() |
---|
Momen Hakim Semprot Pengacara Johnny G Plate Soal Tuduhan Politis di Kasus Dugaan Korupsi Kominfo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.