Menkominfo Ditahan
Momen Hakim Semprot Pengacara Johnny G Plate Soal Tuduhan Politis di Kasus Dugaan Korupsi Kominfo
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Menkomnfo Johnny G Plate.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Menkomnfo Johnny G Plate.
Sidang tersebut telah sampai pada tahap pembacaan eksepsi atau nota keberatan.
Dalam eksepsi yang dibacakan tim penasihat hukumnya, kader Partai Nasdem itu mengaku tak memiliki niat sedkitpun untuk melakukan korupsi proyek BTS Kominfo.
“Bahwa tidak ada sedikitpun niat terdakwa untuk melakukan perbuatan koruptif,” ujar pengacara Johnny Plate, Selasa (4/7/2023).
Tim penasihat hukum Johnny pun menyatakan bahwa kliennya hanya melaksanakan arahan Presiden Jokowi untuk pemerataan digitalisasi dengan membangun menara BTS 4G.
Sayangnya dalam perjalanan proyek, Johnny G Plate mengungkapkan adanya sekelompok orang yang memanfaatkan untuk mengambil keuntungan.
Kubu Johnny pun membantah tudingan jaksa dalam dakwaan yang menyebutkan adanya pengambilan keuntungan.
"Faktanya terdakwa tidak pernah menerima uang maupun fasilitas yang didakwa oleh penuntut umum," katanya.
Baca juga: Kata Presiden Jokowi Soal Nama Pengganti Johnny G Plate Jabat Menkominfo: Tunggu Hari Baik
Baca juga: Daftar 5 Aplikasi Edit Video untuk Konten Kreator Pemula, Sajikan Banyak Template Gratis!
Atas dakwaan yang disusun jaka penuntut umum, tim penasihat Johnny Plate menilai penyusunannya dilakukan dengan tidak cermat.
"Dakwaan penuntut umum pun tidak jelas, tidak cermat, dan tidak jelas dalam menentukan peraturan yang dilanggar,” ujarnya.
Tim penasihat hukum menolak tudingan dalam dakwaan bahwa kliennya, Johnny G Plate memperkaya diri dari proyek BTS Kominfo.
Menurut tim penasihat hukum, segala pemberian yang dituduhkan kepada kliennya dengan total Rp 17,8 miliar, sama sekali tak menambah kekayaan Johnny G Plate.
"Pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan tersebut diatas sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi terdakwa," kata penasihat hukum Johnny Plate.
Oleh sebab itu, penasihat hukum berpandangan bahwa kliennya tak semestinya didakwa Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebab perhitungan keuntungan yang dimaksud dari pasal-pasal tersebut ialah memperkaya diri.
Menpora Dito Ariotedjo Ngaku Tak Pernah Jabat Tangan dengan Johnny G Plate, Bantah Terima Rp27 M |
![]() |
---|
Tenaga Akhi Kominfo Ditangkap Usai Jadi Saksi Sidang Kasus Johnny G Plate Soal Dugaan Korupsi BTS |
![]() |
---|
Sidang Johnny G Plate Dikawal 3 Kader Nasdem, Tobas: Seuai Arahan Surya Paloh untuk Kawal dan Awasi |
![]() |
---|
Tolak Eksepsi Johnny G Plate, Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Kasus Korupsi Kominfo dengan Periksa Saksi |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Johnny G Plate Seret Nama Jokowi, Sebut Poyek Sesuai Arahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.