Menkominfo Ditahan
Tolak Eksepsi Johnny G Plate, Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Kasus Korupsi Kominfo dengan Periksa Saksi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.
Penolakan itu disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Tak berhenti disitu saja, jaksa juga meminta agar Majelis Hakim turut menolak eksepsi tersebut dan melanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Meski dibela oleh kuasa hukum, jaksa menyebutkan bahwa perbuatan Menkominfo tersebut harus dipertanggungjawabkan.
Untuk itu, JPU mengatakan akan membuktikan kasus korupsi tersebut dalam persidangan selanjutnya.
"Menolak seluruh nota keberatan yang diajukan dalam eksepsi," ujar JPU dilansir dari Tribunnews.com.
Menurut jaksa, penolakan itu harus dilakukan sebab tim kuasa hukum dalam melakukan pembelaan telah masuk dalam materi pokom perkara.
Sementara materi pokok perkara merupakan bagian dari pembuktian dalam persidangan.
Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Johnny G Plate Seret Nama Jokowi, Sebut Poyek Sesuai Arahan
Baca juga: Respon Presiden Jokowi Soal Banyak Baliho Berisi Fotonya Bersama Prabowo Subianto Hingga ke Daerah
Untuk keberatan terkait materi perkara itu, JPU menyebutkan bahwa Johnny G Plate dapat menyampaikannya dalam pledoi atau nota pembelaan.
"Materi eksepsi tim penasihat hukum telah masuk pokok perkara," katanya.
Oleh sebab itu, tim JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan dakwaan telah memenuhi persyaratan formil dan materiil.
Kemudian tim JPU juga meminta agar Majelis Hakim terus memeriksa dan mengadili perkara ini.
"Menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini," ujar jaksa penuntut umum.
Untuk itu, JPU meminta majelis hakim untuk melanjutkan kasus Johnny G Plate ke tahap pemeriksaan saksi.

"Sebagaimana penilaian penasehat hukum terdakwa tersebut tidak berarti pada perbuatan Johnny G Plate menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana yang kemudian menjadi bagian materi pokok perkara yang akan kami buktikan di dalam persidangan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Menpora Dito Ariotedjo Ngaku Tak Pernah Jabat Tangan dengan Johnny G Plate, Bantah Terima Rp27 M |
![]() |
---|
Tenaga Akhi Kominfo Ditangkap Usai Jadi Saksi Sidang Kasus Johnny G Plate Soal Dugaan Korupsi BTS |
![]() |
---|
Sidang Johnny G Plate Dikawal 3 Kader Nasdem, Tobas: Seuai Arahan Surya Paloh untuk Kawal dan Awasi |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Johnny G Plate Seret Nama Jokowi, Sebut Poyek Sesuai Arahan |
![]() |
---|
Momen Hakim Semprot Pengacara Johnny G Plate Soal Tuduhan Politis di Kasus Dugaan Korupsi Kominfo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.