Menkominfo Ditahan

Tolak Eksepsi Johnny G Plate, Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Kasus Korupsi Kominfo dengan Periksa Saksi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/Kolase Tribun Jambi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. 

TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.

Penolakan itu disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Tak berhenti disitu saja, jaksa juga meminta agar Majelis Hakim turut menolak eksepsi tersebut dan melanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Meski dibela oleh kuasa hukum, jaksa menyebutkan bahwa perbuatan Menkominfo tersebut harus dipertanggungjawabkan.

Untuk itu, JPU mengatakan akan membuktikan kasus korupsi tersebut dalam persidangan selanjutnya.

"Menolak seluruh nota keberatan yang diajukan dalam eksepsi," ujar JPU dilansir dari Tribunnews.com.

Menurut jaksa, penolakan itu harus dilakukan sebab tim kuasa hukum dalam melakukan pembelaan telah masuk dalam materi pokom perkara.

Sementara materi pokok perkara merupakan bagian dari pembuktian dalam persidangan.

Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Johnny G Plate Seret Nama Jokowi, Sebut Poyek Sesuai Arahan

Baca juga: Respon Presiden Jokowi Soal Banyak Baliho Berisi Fotonya Bersama Prabowo Subianto Hingga ke Daerah

Untuk keberatan terkait materi perkara itu, JPU menyebutkan bahwa Johnny G Plate dapat menyampaikannya dalam pledoi atau nota pembelaan.

"Materi eksepsi tim penasihat hukum telah masuk pokok perkara," katanya.

Oleh sebab itu, tim JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan dakwaan telah memenuhi persyaratan formil dan materiil.

Kemudian tim JPU juga meminta agar Majelis Hakim terus memeriksa dan mengadili perkara ini.

"Menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini," ujar jaksa penuntut umum.

Untuk itu, JPU meminta majelis hakim untuk melanjutkan kasus Johnny G Plate ke tahap pemeriksaan saksi.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Menkomnfo Johnny G Plate.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Menkomnfo Johnny G Plate. (Tribunnews/Kolase Tribun Jambi)

"Sebagaimana penilaian penasehat hukum terdakwa tersebut tidak berarti pada perbuatan Johnny G Plate menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana yang kemudian menjadi bagian materi pokok perkara yang akan kami buktikan di dalam persidangan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved