Menkominfo Ditahan
Tolak Eksepsi Johnny G Plate, Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Kasus Korupsi Kominfo dengan Periksa Saksi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/Kolase Tribun Jambi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.
Kemudian Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Hampir 10 Hari Ratusan Warga Teluk Raya Kumpeh Bertahan Blokir Jalan PT FPIL
Baca juga: Banjir Skin dan Diamond, Kode Redeem Free Fire FF Hari Ini Selasa 11 Juli 2023
Baca juga: Update Skuad Arsenal di Tur Pramusim, Albert Sambi Lokonga Absen Lawan Nurnberg
Baca juga: Respon Presiden Jokowi Soal Banyak Baliho Berisi Fotonya Bersama Prabowo Subianto Hingga ke Daerah
Sebagian artikel ini diolah Tribunnews.com
Berita Terkait
Berita Terkait:#Menkominfo Ditahan
Menpora Dito Ariotedjo Ngaku Tak Pernah Jabat Tangan dengan Johnny G Plate, Bantah Terima Rp27 M |
![]() |
---|
Tenaga Akhi Kominfo Ditangkap Usai Jadi Saksi Sidang Kasus Johnny G Plate Soal Dugaan Korupsi BTS |
![]() |
---|
Sidang Johnny G Plate Dikawal 3 Kader Nasdem, Tobas: Seuai Arahan Surya Paloh untuk Kawal dan Awasi |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Johnny G Plate Seret Nama Jokowi, Sebut Poyek Sesuai Arahan |
![]() |
---|
Momen Hakim Semprot Pengacara Johnny G Plate Soal Tuduhan Politis di Kasus Dugaan Korupsi Kominfo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.