Menkominfo Ditahan

Tolak Eksepsi Johnny G Plate, Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Kasus Korupsi Kominfo dengan Periksa Saksi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/Kolase Tribun Jambi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. 

Kemudian Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Hampir 10 Hari Ratusan Warga Teluk Raya Kumpeh Bertahan Blokir Jalan PT FPIL

Baca juga: Banjir Skin dan Diamond, Kode Redeem Free Fire FF Hari Ini Selasa 11 Juli 2023

Baca juga: Update Skuad Arsenal di Tur Pramusim, Albert Sambi Lokonga Absen Lawan Nurnberg

Baca juga: Respon Presiden Jokowi Soal Banyak Baliho Berisi Fotonya Bersama Prabowo Subianto Hingga ke Daerah

Sebagian artikel ini diolah Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved