Menkominfo Ditahan

Tolak Eksepsi Johnny G Plate, Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Kasus Korupsi Kominfo dengan Periksa Saksi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/Kolase Tribun Jambi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. 

TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.

Penolakan itu disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Tak berhenti disitu saja, jaksa juga meminta agar Majelis Hakim turut menolak eksepsi tersebut dan melanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Meski dibela oleh kuasa hukum, jaksa menyebutkan bahwa perbuatan Menkominfo tersebut harus dipertanggungjawabkan.

Untuk itu, JPU mengatakan akan membuktikan kasus korupsi tersebut dalam persidangan selanjutnya.

"Menolak seluruh nota keberatan yang diajukan dalam eksepsi," ujar JPU dilansir dari Tribunnews.com.

Menurut jaksa, penolakan itu harus dilakukan sebab tim kuasa hukum dalam melakukan pembelaan telah masuk dalam materi pokom perkara.

Sementara materi pokok perkara merupakan bagian dari pembuktian dalam persidangan.

Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Johnny G Plate Seret Nama Jokowi, Sebut Poyek Sesuai Arahan

Baca juga: Respon Presiden Jokowi Soal Banyak Baliho Berisi Fotonya Bersama Prabowo Subianto Hingga ke Daerah

Untuk keberatan terkait materi perkara itu, JPU menyebutkan bahwa Johnny G Plate dapat menyampaikannya dalam pledoi atau nota pembelaan.

"Materi eksepsi tim penasihat hukum telah masuk pokok perkara," katanya.

Oleh sebab itu, tim JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan dakwaan telah memenuhi persyaratan formil dan materiil.

Kemudian tim JPU juga meminta agar Majelis Hakim terus memeriksa dan mengadili perkara ini.

"Menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini," ujar jaksa penuntut umum.

Untuk itu, JPU meminta majelis hakim untuk melanjutkan kasus Johnny G Plate ke tahap pemeriksaan saksi.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Menkomnfo Johnny G Plate.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Menkomnfo Johnny G Plate. (Tribunnews/Kolase Tribun Jambi)

"Sebagaimana penilaian penasehat hukum terdakwa tersebut tidak berarti pada perbuatan Johnny G Plate menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana yang kemudian menjadi bagian materi pokok perkara yang akan kami buktikan di dalam persidangan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/7/2023).

Penuntut umum menyatakan seluruh uraian dalam dakwaan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G Kominfo yang menjerat Johnny G Plate sudah dipaparkan dengan cermat, jelas, dan lengkap dalam dakwaan.

Baca juga: PAN Yakin Prabowo Atau Ganjar Menang di Pilpres 2024 Bila Erick Thohir Jadi Cawapres, 3 Skema Paket

Kerugian negara dalam perkara itu juga sudah disampaikan untuk diuji dalam persidangan.

Jaksa juga menilai eksepsi Jhonny G Plate tidak dibuat dengan semestinya.

Bantahan Johnny G Plate seharusnya diuji dan dibuktikan dalam persidangan.

JPU menambahkan bahwa menilai pembelaan Johnny G Plate seharusnya diajukan dalam pledoi.

Iklan untuk Anda: Membersihkan pembuluh darah dari kolesterol dan penggumpalan dara
Advertisement by
Protes dakwaan itu masih terlalu dini.

"Maka alasan keberatan hukum penasehat hukum tersebut telah menyentuh dan masuk dalam materi pokok perkara, sehingga tidak relevan dengan materi keberatan yang telah ditentukan batasannya secara limitatif dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP," kata jaksa.

Baca juga: Lusa, Jaksa Bakal Tanggapi Nota Keberatan Johnny G Plate Dkk Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Hakim diharap memberikan putusan sela berupa penolakan atas nota keberatan atau eksepsi Johnny G Plate.

Para hakim diharap menyatakan dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materil.

Baca juga: Berita KKB Papua Hari Ini, Kapolda: Egianus Kogoya Tak Pernah Minta Tebusan Rp5 M Bebaskan Pilot

"Menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili persidangan ini," ucap jaksa.

Sidang bakal dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi jika hakim memenangkan jaksa dalam putusan selanya. Para pengadil akan berunding untuk menentukan sikap.

Untuk informasi, alam perkara ini Johnny G Plate bersama lima terdakwa lainnya telah dijerat pasal korupsi.

Kelima terdakwa lainhya ialah: eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Keenamnya telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Hampir 10 Hari Ratusan Warga Teluk Raya Kumpeh Bertahan Blokir Jalan PT FPIL

Baca juga: Banjir Skin dan Diamond, Kode Redeem Free Fire FF Hari Ini Selasa 11 Juli 2023

Baca juga: Update Skuad Arsenal di Tur Pramusim, Albert Sambi Lokonga Absen Lawan Nurnberg

Baca juga: Respon Presiden Jokowi Soal Banyak Baliho Berisi Fotonya Bersama Prabowo Subianto Hingga ke Daerah

Sebagian artikel ini diolah Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved