Menkominfo Ditahan

Tolak Eksepsi Johnny G Plate, Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Kasus Korupsi Kominfo dengan Periksa Saksi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/Kolase Tribun Jambi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menkominfo Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. 

Penuntut umum menyatakan seluruh uraian dalam dakwaan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G Kominfo yang menjerat Johnny G Plate sudah dipaparkan dengan cermat, jelas, dan lengkap dalam dakwaan.

Baca juga: PAN Yakin Prabowo Atau Ganjar Menang di Pilpres 2024 Bila Erick Thohir Jadi Cawapres, 3 Skema Paket

Kerugian negara dalam perkara itu juga sudah disampaikan untuk diuji dalam persidangan.

Jaksa juga menilai eksepsi Jhonny G Plate tidak dibuat dengan semestinya.

Bantahan Johnny G Plate seharusnya diuji dan dibuktikan dalam persidangan.

JPU menambahkan bahwa menilai pembelaan Johnny G Plate seharusnya diajukan dalam pledoi.

Iklan untuk Anda: Membersihkan pembuluh darah dari kolesterol dan penggumpalan dara
Advertisement by
Protes dakwaan itu masih terlalu dini.

"Maka alasan keberatan hukum penasehat hukum tersebut telah menyentuh dan masuk dalam materi pokok perkara, sehingga tidak relevan dengan materi keberatan yang telah ditentukan batasannya secara limitatif dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP," kata jaksa.

Baca juga: Lusa, Jaksa Bakal Tanggapi Nota Keberatan Johnny G Plate Dkk Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Hakim diharap memberikan putusan sela berupa penolakan atas nota keberatan atau eksepsi Johnny G Plate.

Para hakim diharap menyatakan dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materil.

Baca juga: Berita KKB Papua Hari Ini, Kapolda: Egianus Kogoya Tak Pernah Minta Tebusan Rp5 M Bebaskan Pilot

"Menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili persidangan ini," ucap jaksa.

Sidang bakal dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi jika hakim memenangkan jaksa dalam putusan selanya. Para pengadil akan berunding untuk menentukan sikap.

Untuk informasi, alam perkara ini Johnny G Plate bersama lima terdakwa lainnya telah dijerat pasal korupsi.

Kelima terdakwa lainhya ialah: eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Keenamnya telah didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved