Menkominfo Ditahan

Momen Hakim Semprot Pengacara Johnny G Plate Soal Tuduhan Politis di Kasus Dugaan Korupsi Kominfo

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Menkomnfo Johnny G Plate.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/Kolase Tribun Jambi
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Menkomnfo Johnny G Plate. 

"Seharusnya dimaknai sebagai pertambahan kekayaan yang benar-benar didakwa oleh pihak yang diangap memperkaya dalam surat dakwaan," katanya.

Atas dakwaan yang disusun jaka penuntut umum, tim penasihat Johnny Plate menilai penyusunannya dilakukan dengan tidak cermat.

"Dakwaan penuntut umum pun tidak jelas, tidak cermat, dan tidak jelas dalam menentukan peraturan yang dilanggar,” ujarnya.

Baca juga: Respon Surya Paloh Kala 2 Kader Nasdem Diterpa Isu Korupsi, Johnny G Plate dan Syahrul Yasin Limpo

Tim penasihat hukum Johnny G Plate juga mengungkapkan sejumlah bantahan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara korupsi tower BTS Kominfo.

Satu diantaranya, mengenai penghitungan kerugian negara Rp 8 Triliun oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut tim penasihat hukum, BPKP tak pernah melakukan klarifikasi kepada Johnny G Plate mengenai dugaan kerugian negara tersebut. Padahal, posisi Johnny Plate dalam proyek pembangunan tower BTS sebagai pengguna anggaran (PA).

"Bahwa sampai dengan perkara ini dilimpahkan ke persidangan, dalam proses penyidikan auditor BPKP tidak pernah melakukan klarifikasi kepada terdakwa selaku pengguna anggaran," ujar Penasihat Hukum Johnny G Plate.

Padahal menurut penasihat hukum, auditor BPKP mesti melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk Johnny G Plate.

Sebab itulah, penasihat hukum menilai bahwa penghitungan kerugian negara yang dilakikan cacat prosedur.

Akibat dari cacat prosedur itu, maka menurut mereka dakwaan jaksa mesti dibatalkan.

"Mengingat tuduhan kerugian negara dalam surat dakwaan berdasarkan kepada hasil audit BPKB yang secara nyata tidak menerapkan prosedur penghitungan kerugian negara yang seharusnya, maka surat dakwaan penuntut umum harus harus dinyatakan sebagai dakwaan yang tidak cermat sehingga sudah seharusnya dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," katanya.

Baca juga: Gerindra Ragukan Pernyataan Adian Napitupulu Soal Jokowi Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Penasihat hukum juga meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum atau dinyatakan tidak bisa diterima untuk seluruhnya.

Ia juga meminta, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memerintahkan JPU mengeluarkan Johnny G Plate dari sel tahanan.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” kata penasihat hukum.

Seusai mendengarkan eksepsi, nada suara Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri meninggi usai mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa kasus Base Transceiver Station (BTS) 4G, Johnny G Plate.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved