Ayah di Tebo Menangis Minta Keadilan

Kronologi Asusila Remaja 13 Tahun di Tebo Jambi Versi Orangtua Pelaku

Pelaku asusila remaja 13 tahun yang ditangkap oleh Polres Tebo ternyata kelompok Suku Anak Dalam (SAD).

|
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Suci Rahayu PK
ISTIMEWA/WARTAKOTA
Ilustrasi asusila 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Pelaku asusila remaja 13 tahun yang ditangkap oleh Polres Tebo, yang ternyata berasal dari kelompok komunitas adat terpencil.

Sebelum penangkapan ini, sempat terjadi kehebohan karena ayah korban menangis meminta keadilan melalui sebuah video yang menyebar luas.

Usai penangkapan, tersangka berinisial BU (22) telah diamankan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tebo.

Tersangka ini merupakan warga Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.

Ia ditangkap tak lama setelah video ayah korban viral pada Rabu, 4 Oktober lalu, di penyeberangan Desa Paseban, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo.

Belakangan diketahui, tersangka merupakan warga yang baru menikah dengan pasangannya dari Bangko, Kabupaten Merangin.

9 Orang Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK Terkait Kasus di Kementan, Termasuk Anak Istri Cucu Syahrul

Baca juga: Terungkap, Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur yang Ditangkap Polres Tebo Ternyata SAD

Baca juga: Indeks Kualitas udara Jambi Sabtu 7 Oktober 2023 Pukul 18.00 WIB, Maish Tidak Sehat

Laman, orang tua tersangka mengatakan, tindak pidana yang dilakukan anaknya itu terjadi sekitar satu tahun yang lalu.

Saat itu status anaknya masih berstatus belum menikah, sementara sang korban berstatus gadis.

"Waktu itu mereka berpacaran," kata Laman, Jumat (6/10/2023).

Ia menambahkan bahwa perkara ini, telah diserahkan kepada polsek dan tersangka sempat ditahan selama 5 hari di kantor polisi.

"Kalau dak salah ditahan di kantor polisi di Kecamatan VII Koto Ilir," ungkap dia.

Kemudian oleh kepolisian menyerahkan persoalan itu agar diselesaikan secara kekeluargaan mengingat statusnya masih bujangan dan gadis.

"Kami sudah menggelar sidang adat, namun pihak keluarga korban tidak terima atas hasil sidang adat tersebut," ucapnya.

Adapun keputusan sidang adat kala itu, bahwa pelaku dikenakan denda adat sebesar Rp30 juta.

Namun pihak keluarga korban meminta denda adat sebesar Rp500 juta.

"Kalau denda sebesar itu dari mana kami dapat duitnya. Kalau 50 juta masih masuk akal lah," ujarnya.

Karena peristiwa itu telah lama atau setahun yang lalu. Laman pun beranggapan jika persoalan tersebut telah selesai.

Namun dia mengaku terkejut saat mendengar anaknya itu ditangkap polisi.

Meski begitu, Laman percaya jika pihak kepolisian mampu mengungkap kebenaran atas perkara yang menyeret anaknya itu.

"Kami percaya bapak polisi bijak dalam menyikapi permasalahan ini. Dan kami serahkan sepenuhnya penanganannya kepada bapak polisi," pungkasnya.

Baca juga: Pemkab Batanghari Laporkan Hasil Seleksi JPT ke KASN, Bupati Fadhil: Secepatnya Kita Lantik

Pelaku Ditangkap

Pelaku asusila pada remaja 13 tahun di Tebo Jambi sudah ditangkap, setelah curhatan ayah korban viral di media sosial.

Pelaku, B merupakan warga Kecamatan VII Koto Ilir. Saat ini pelaku yang sudah berstatus tersangka mendekam di tahanan Polres Tebo.

Kasatreskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras mengatakan, tersangka diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan secara intensif di Unit PPA Polres Tebo.

AKP Rezka mengungkapkan bahwa sejauh ini hanya ada satu korban yang melapor pada kasus asusila anak di bawah umur.

"Belum ada yang melapor sejauh ni cuma 1 korban," katanya, Jumat (6/10/2023).

Pelaku Ancam Korban

Rezka menjelaskan dari pemeriksaan yang dilakukan bahwa tersangka B telah melakukan aksi asusila ini beberapa kali.

"Tersangka mengaku 4 kali melakukan aksi pencabulan," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa tersangka dalam melancarkan aksinya melakukan pengancaman jika korban melawan.

Selain itu, ia juga meyakinkan korbanya dengan berjanji akan menikahi korban jika hamil.

Parahnya, aksi bejat B yang dilakukan di rumah korban, saat orang tuanya pergi.

"Di rumah orang tuanya korban. Ada ancaman sama penyampaian kalau hamil dinikahi," pungkasnya.

Curhatan Pilu Ayah Korban Perkosaan di Tebo

Sudah laporkan kasus dugaan perkosaan selama setahun di kepolisian Tebo Jambi, seorang bapak sebut kasusnya tak ditangani.

Dari video yang beredar di grup WhatsApp Info Seputar Tebo pada Rabu (4/10/2023), terlihat seorang pria curhat jika anaknya jadi korban perkosaan.

Kasus sudah dilaporkan sejak setahun lalu, namun hingga kini belum ada tindak lanjutnya.

Bahkan terduga pelaku yang dilaporkan melakukan pemerkosaan pada remaja 13 tahun masih bebas berkeliaran.

"Saya orang enggak punya, anak dirusak. Sakit hati saya pak, sejak kecil saya pelihara anak saya tanpa henti. Setelah umur 13 tahun terjadi perkosaan," kata pria tersebut sambil terisak tangis.

Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Polri Belum Beberkan Jumlah Materi

Baca juga: Pimpinan KPK Diduga Peras Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Wakil Ketua KPK Dukung Penyidikan Polri

Ia bercerita bahwa dirinya telah melaporkan kasus tersebut kepada polsek namun diarahkan ke Polres Tebo.

"Dan saya pun sudah ke Polres Tebo, tapi sampai sekarang yang bernama Budi itu masih tetap berkeliaran bahkan sudah menikah lagi. Tolong pak kasus anak saya diperhatikan," ungkapnya.

Ia pun mengungkapkan rasa pasrahnya terhadap penegakan hukum.

"Tolong Budi diadili," katanya.

Pria tersebut hanya dapat menunggu proses hukum di kepolisian.

"Saya hanya pasrah pada Tuhan semoga keadilan datang," ujarnya.

"Saya tidak tahu lagi harus mengadu ke mana untuk minta keadilan untuk kasus anak saya," imbuhnya.

Bahkan untuk kepentingan penyidikan, pria itu mengaku sudah menjalani visum.

Namun belum ada tindaklanjutnya. (Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 9 Orang Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK Terkait Kasus di Kementan, Termasuk Anak Istri Cucu Syahrul

Baca juga: Olla Ramlan Beberkan Pria Idamanya,Tidak Perlu Artis

Baca juga: Pemkab Batanghari Laporkan Hasil Seleksi JPT ke KASN, Bupati Fadhil: Secepatnya Kita Lantik

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved