Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Polri Belum Beberkan Jumlah Materi
Kasus dugaan memerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) non aktif Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus dugaan memerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) non aktif Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) naik ke penyidikan.
Namun hingga saat ini pihak kepolisian masih belum bisa membeberkan jumlah materi atas dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pertanian (Mentan) nonaktif Syahrul Yasin Limpo (SYL) tersebut.
“Jadi untuk materi penyidikan nantinya, mohon maaf kami belum bisa share kepada rekan-rekan sekalian,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Sabtu (7/10/2023).
Namun begitu ia menegaskan timnya bakal melakukan proses penyidikan secara profesional dan berkeadilan.
“Kami pastikan proses penyidikan dalam rangka penegakan hukum yang akan dilakukan oleh tim penyidik akan berjalan secara profesional, akuntabel, transparansi, berkeadilan,” tuturnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo Naik Penyidikan
Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo Naik Penyidikan
Sebagaimana diketahui, status perkara ini naik ke tahap penyidikan. Ade menjelaskan, dinaikkannya status perkara didapat melalui gelar perkara yang digelar pada 6 Oktober 2023.
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," jelasnya.
Sejauh ini, sudah ada enam saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut. Mereka adalah SYL beserta ajudan dan sopirnya.
Lebih lanjut, saat ini pihak kepolisian menyebut pihaknya telah menyiapkan pasal yang akan dijeratkan terhadap tersangka nantinya.
Yakni, Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tangani Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Polri Pastikan Profesional
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Gempa Sabtu 7 Oktober 2023 di Keerom dan Pagunungan Papua, Bermagnitudo 7,1 dan 5,9
Baca juga: Sinsen Gelar Kegiatan Rutin dan Donor Darah
Baca juga: Beraksi di Siang Bolong, 4 Pria di Blora Gunakan Crane Curi Belasan Tiang Listrik
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.