Beraksi di Siang Bolong, 4 Pria di Blora Gunakan Crane Curi Belasan Tiang Listrik

Aksi empat orang pencuri di Kabupaten Blora benar-benar nekat, disiang bolong mereka mencuri tiang listrik yang terletah di Kecamatan Japah

Editor: Herupitra
DANANG/TRIBUNJAMBI.COM
Ilustrasi tiang listrik 

TRIBUNJAMBI.COM - Aksi empat orang pencuri di Kabupaten Blora benar-benar nekat, disiang bolong mereka mencuri tiang listrik yang terletah di Kecamatan Japah.

Dalam menjalankan aksinya, mereka menggunakan deger dan Crane kemudian diangkut ke atas mobil.

Keempat pencuri tiang listrik tersebut berasal dari tiga daerah berbeda, HS (39) asal Kabupaten Kudus, R (32) dan MS (41) asal Kabupaten Pati serta S (39) asal Kabupaten Grobogan.

Keempat pelaku mencuri 15 batang tiang listrik beton yang digali menggunakan deger kemudian diangkut menggunakan Crane ke atas mobil.

"Awal mulanya, ada aduan gangguan kepada vendor PLN GRAHA ARTHA pada hari Sabtu 9 September 2023 di wilayah Ngawen, Japah, Kunduran dan Todanan," ucap AKP Selamet saat Konferensi Pers di Mapolres Blora, Jumat (6/10/2023).

Kemudian pihak vendor meminta salah seorang piket untuk mengecek ke lokasi yang berada di wilayah Japah.

Baca juga: Aksi Pencurian saat Salat Jumat, Ini yang Dilakukan Imam Masjid hingga Pelaku Berhasil Diamankan

Baca juga: Sopir Jadi Tersangka, Dirreskrimum Polda Jambi Sebut Pakai LP Lama untuk Ungkap Pencurian Sawit

"Setelah sampai di Lokasi Saksi mendapati beberapa orang sudah mengambil 5 Batang tiang listrik dengan Crane dan dinaikkan ke atas mobil grandmax," terang AKP Selamet.

Saksi yang curiga kemudian menelepon manager untuk menanyakan apakah ada pengerjaan di wilayah Japah, yang kemudian manager menjawab tidak ada.

Lalu saksi melaporkan bahwa ada beberapa orang yang mengambil tiang listrik tanpa izin.

"Saksi sempat memberhentikan mobil para pelaku, namun berhasil melarikan diri," tandas AKP Selamet.

Saksi yang sempat mengambil foto kendaraan para pelaku kemudian melaporkan ke Manager yang dilanjutkan membuat laporan ke Polres Blora.

Setelah menerima laporan dari manager PLN, Kasat Reskrim AKP Selamet membentuk tim gabungan yang terdiri dari anggota Resmob Satreskrim Polres Blora dan penyidik unit jatanras Polres Blora untuk memburu pelaku.

"Pelaku ingin mengelabui masyarakat dengan mengambil tiang listrik pada siang hari seolah mereka adalah vendor PLN," jelas AKP Selamet.

Adapun para pelaku terancam pasal 363 ayat 4 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman Hukum 7 Tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Curi Tiang Listrik di Siang Bolong, 4 Orang Diringkus Jajaran Polres Blora

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Dortmund vs Union Berlin, Cek H2h dan Statistik Tim, Kick off 20.30 WIB

Baca juga: Pj Bupati Sarolangun akan Fokus Kembangkan Potensi Wisata di Sarolangun

Baca juga: BRI Hadirkan Asisten Virtual Sabrina, Bisa Cek Saldo hingga Temukan Merchant BRI Favoritmu!

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved