9 Orang Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK Terkait Kasus di Kementan, Termasuk Anak Istri Cucu Syahrul

Total ada 9 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Kompas TV/Kompas.com/Kolase Tribun Jambi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegasakan pengusutan dugaan korupsi yang menyeret nama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tidak terkait dengan politik. 

TRIBUNJAMBI.COM - Total ada 9 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dari 9 orang yang dicekal, termasuk 3 orang yang berstatus tersangka.

Selain ketiganya, ada anak dan istri Syahrul Yasin Limpo hingga cucunya.

Alasan pencegahan yakni untuk memperlancar proses penyidikan kasus dan mereka merupakan tersangka serta pihak terkait dalam perkara dugaan kasus korupsi yang menyeret SYL.

Hal ini diungkapkan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.

"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah mengajukan 9 (sembilan) orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023 ).

Baca juga: Prediksi Skor Sevilla vs Rayo Vallecano, Cek H2h dan Statistik Kedua Tim, Kick off 02.00 WIB

Baca juga: Olla Ramlan Beberkan Pria Idamanya,Tidak Perlu Artis

Baca juga: Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Polri Belum Beberkan Jumlah Materi

“Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut,” sambungnya.

Status pencegahan berlaku selama 6 bulan ke depan, yakni hingga April 2024.

Namun, pencegahan tersebut, kemungkinan juga bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Daftar 9 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkair Kasus Korupsi Kementan:

1. Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI)
2. Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI)
3. Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI)
4. Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI)

5. Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI)
6. Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI)
7. Ayun Sri Harahap (Dokter)
8. Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI)
9. A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar / Mahasiswa)

Beredar kabar SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta telah berstatus tersangka.

 

 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved