Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka

Hiruk Pikuk Dugaan Korupsi Menteri Pertanian Belum Usai, Kini Muncul Dugaan Pemerasan Oleh KPK

Hiruk pikuk dugaan korupsi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo belum usai, kini muncul dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi

Editor: Darwin Sijabat
Ist
HIruk pikuk dugaan korupsi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo belum usai, kini muncul dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sahroni juga mengatakan belum adanya laporan dari Syahrul terkait diduga dirinya telah ditetapkan tersangka oleh KPK.

"Belum, belum, belum (soal tidak ada laporan dari Syahrul). Makannya kita masih dalam suasana yang sama sekali belum mendapatkan update paling aktual," ujarnya.

Mahfud Sebut Syahrul Sudah Jadi Tersangka Korupsi, Diamini oleh MAKI

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD memperoleh informasi bahwa Syahrul sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menyebut bahwa ekspose perkara terkait kasus yang menyeret nama Syahrul sudah dilakukan sejak lama.

"Bahwa dia sudah tersangka? Ya, saya sudah dapat informasi. Malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangka," ujarnya pada Rabu (4/10/2023) dikutip dari Kompas.com.

Pernyataan Mahfud juga diamini oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

"Saya meyakini, haqul yakin bahwa yang dinyatakan Pak Mahfud itu benar adanya 100 persen benar bahwa SYL sudah tersangka," katanya ketika dihubungi, Kamis (5/10/2023).

Boyamin menilai Mahfud tidak mungkin berbohong terkait status seseorang sebagai tersangka korupsi.

Dia juga menegaskan bahwa Mahfud adalah guru besar hukum yang tidak mungkin asal ngomong.

"(Mahfud) tidak akan ngomong kalau tidak ada dasarnya. Kedua, karena jabatannya juga beliau bisa mengakses ke penegak hukum dalam rumpun eksekutif yaitu kejaksaan, polisi, ataupun KPK," tuturnya.

Di sisi lain, Boyamin mengungkapkan bahwa apa yang disampaikan Mahfud tersebut tidak melanggar apapun.

Hal itu, sambungnya, lantaran Mahfud tidak membocorkan rahasia penyidikan dan penyelidikan.

"Sejak awal pengegledahan itu saya yakin sudah posisi statusnya (SYL) sudah tersangka, tapi karena KPK itu mengumumkan tersangka kepada publik itu berdasarkan upaya paksa yaitu penahanan dan penangkapan maka belum diumumkan secara resmi oleh KPK."

"Jadi ini Pak Mahfud tidak bisa dianggap melanggar Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik," jelas Boyamin.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved