Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo

Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo TA 2018-2020, Tiga Terpidana dan Empat Tersangka

Kejaksaan Negeri Tebo terus mengembangkan kasus korupsi pada proyek peningkatan Jalan Padang Lamo.

|
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Wira
Kajari Tebo Dinar Kripsiaji 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kejaksaan Negeri Tebo terus mengembangkan kasus korupsi pada proyek peningkatan Jalan Padang Lamo.

Terbaru, Kejari Tebo menetapkan dua tersangka pada kasus korupsi peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran (TA) 2020 pada Rabu (27/9).

Dua tersangka ini yaitu Ismail Ibrahim yang merupakan penyedia jasa dan Nurman Jamal sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Kajari Tebo Dinar, Kripsiaji menjelaskan proyek peningkatan Jalan Padang Lamo ini bermasalah dari tahun 2018 hingga 2020 dengan total empat mata anggaran.

Kasus Korupsi Peningkatan Jalan 2018

Sejauh ini, di kasus peningkatan jalan TA 2018 ada dua yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Tetap Sinulingga sebagai PPK dan sebagai kontraktor atau penyedia jasa.

"Musyatianov hari Senin 2 Oktober sudah mulai disidang, tapi tersangka Tetap Sinulingga belum bisa dilimpahkan karena yang bersangkutan sedang sakit dan dirawat di rumah sakit daerah Palembang," kata Dinar Kripsiaji.

Dalam kasus ini, kejaksaan menyebutkan terus melakukan pengembangan. Modus dalam kasus ini dilalukan dengan pengurangan kadar aspal oleh kontraktor, tetapi PPK juga meloloskan dan membayar 100 persen pengerjaan proyek.

Dinar mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, Ismail Ibrahim juga mempunyai peran dengan memberi dukungan kepada Musyatianov.

"Tetapi yang melaksanakan pengerjaan bukan Ismail, tetapi pihak lain dan itu akan kami kembangkan," ujarnya.

Atas perbuatannya, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2 miliar.

Kasus Korupsi Peningkatan Jalan 2019

Kajari Tebo mengungkapkan bahwa pada kasus korupsi Jalan Padang Lamo TA 2019 telah paripurna.

Dinar menjelaskan bahwa pada kasus ini ada tiga yang telah berstatus terpidana.

Ketiga terpidana itu, yakni Tetap Sinulingga, Ismail Ibrahim dan Suarto sebagai Direktur PT Nai Adhipati Anom atau pemenang tender.

"Penanganan terkait tahun 2019 yang telah memidana tiga orang, sudah paripurna kita lakukan eksekusi. Baik eksekusi badan, denda maupun uang pengganti," ujarnya.

Kasus Korupsi Peningkatan Jalan 2020

Dalam kasus peningkatan Jalan Padang Lamo TA 2020 ini memiliki dua mat anggaran. Kejari Tebo menetapkan dua tersangka pada kasus ini.

Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo pada Rabu (27/9) malam. Dua tersangka yakni Ismail Ibrahim dan Nurman Jamal sebagai PPK.

Dinar Kripsiaji pun membongkar modus Ismail Ibrahim dalam pengerjaan proyek ini dilakukan dengan mengurangi kadar aspal.

"Yang bersangkutan berperan merubah dan tidak mengikuti sesuai kontrak, yang mestinya kadar aspal 5.6 tapi yang dibuat yang bersangkutan 4.0 dan 4.6," terang Dinar.

Ismail merupakan pemenang tender dan penyedia jasa pada proyek peningkatan jalan simpang Jambi-Padang Lamo-Tanjung TA 2020.

Dalam perkara ini, Ismail Ibrahim, berperan mengatur untuk pelaksanaan pengerjaan peningkatan jalan Padang Lamo.

Sementara sebagai PPK, Nurman dalam perkara ini membiarkan pengerjaan proyek lolos dan dibayar 100 persen meski tak sesuai dengan kontrak.

Pada kontrak peningkatan jalan, kadar aspal yang semestinya ialah 5.6, namun oleh penyedia jasa melakukan pengerjaan jalan dengan kadar 4.0 dan 4.6.

"Yang bersangkutan sebagai PPK mestinya memeriksa kadar aspal sebelum diterima pekerjaan, tapi membiarkan. Sehingga yang dikerjakan tidak sesuai kadar aspal lolos dan dibayar 100 persen," ungkap Dinar.

Atas perbuatan kedua tersangka ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.3 miliar.

"Dua orang ini kita tetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar pasal 2 pasal 3 juncto pasal 55," ujarnya.

Dari data yang berhasil dihimpun Tribunjambi.com, berikut deretan perusahaan yang sejauh ini terlibat dan dipanggil Kejari Tebo dalam kasus Padang Lamo 2018-2020.

1. PT Family Group (FG)
2. PT Nai Adipati Anom (NAA)
3. PT Sarana Menara Ventura (SMV)
4. PT Global Teknik Multidesain (GTM)
6. PT Merangin Karya Sejati (MKS)
7. CV Citra Agung (CA)
8. PT Ravino Citra Mandiri (RCM).

Baca juga: Jerat Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Padang Lamo Tebo Jambi, Ismail Ibrahim Dua Kali Jadi Tersangka

Baca juga: Dua Pejabat Dinas PUPR Provinsi Jambi Terlibat Dalam Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo

Baca juga: Ismail Ibrahim Kembali Jadi Tersangka Dalam Proyek Jalan Padang Lamo, Kurangi Kadar Aspal

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved