Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo
Dua Pejabat Dinas PUPR Provinsi Jambi Terlibat Dalam Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo
Sudah dua pejabat Dinas PUPR Provinsi Jambi terlibat dalam kasus korupsi peningkatan jalan Padang Lamo.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Sudah dua pejabat Dinas PUPR Provinsi Jambi terlibat dalam kasus korupsi peningkatan jalan Padang Lamo.
Pertama, Tetap Sinulingga yang sudah berstatus terpidana pada kasus korupsi peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran (TA) 2019.
Kemudian terbaru, Nurman Jamal yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam peningkatan Jalan Padang Lamo TA 2020.
Numan Jamal ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo pada Rabu (27/9) malam.
Kajari Tebo Dinar Kripsiaji menjelaskan sebagai PPK, Nurman dalam perkara ini membiarkan pengerjaan proyek lolos dan dibayar 100 persen meski tak sesuai dengan kontrak.
Pada kontrak peningkatan jalan, kadar aspal yang semestinya ialah 5.6, namun oleh penyedia jasa melakukan pengerjaan jalan dengan kadar 4.0 dan 4.6.
"Yang bersangkutan sebagai PPK mestinya memeriksa kadar aspal sebelum diterima pekerjaan, tapi membiarkan. Sehingga yang dikerjakan tidak sesuai kadar aspal lolos dan dibayar 100 persen," ungkap Dinar.
Atas perbuatan kedua tersangka ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.3 miliar.
"Dua orang ini kita tetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar pasal 2 pasal 3 juncto pasal 55," pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Perihal Aset Rumah Dinas Wabup Tanjab Barat, Kabag Umum Juga Diperiksa Ditreskrimsus Polda Jambi
Baca juga: Ismail Ibrahim Kembali Jadi Tersangka Dalam Proyek Jalan Padang Lamo, Kurangi Kadar Aspal
Baca juga: Dea OnlyFans Bebas, Akui Berat Badan Naik 10 Kg Setelah Setahun di Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Dua-Pejabat-Dinas-PUPR-Provinsi-Jambi-Terlibat-Dalam-Kasus-Korupsi-Jalan-Padang-Lamo.jpg)