Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo

Ismail Ibrahim Kembali Jadi Tersangka Dalam Proyek Jalan Padang Lamo, Kurangi Kadar Aspal

Ismail Ibrahim kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi peningkatan jalan Padang Lamo tahun anggaran (TA) 2020.

|
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira
Tersangka dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo Tebo 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Ismail Ibrahim kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi peningkatan jalan Padang Lamo tahun anggaran (TA) 2020.

Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo pada Rabu (27/9) malam. Kejari Tebo menetapkan Ismail dan Nurman Jamal sebagai tersangka.

Sebelumnya Ismail Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka pada peningkatan jalan Padang Lamo TA 2019.

Kajari Tebo Dinar Kripsiaji menjelaskan bahwa dalam perkara ini, Ismail Ibrahim, berperan mengatur untuk pelaksanaan pengerjaan peningkatan jalan Padang Lamo.

Ismail merupakan pemenang tender dan penyedia jasa pada proyek peningkatan jalan simpang Jambi-Padang Lamo-Tanjung TA 2020.

"Yang bersangkutan berperan merubah dan tidak mengikuti sesuai kontrak, yang mestinya kadar aspal 5.6 tapi yang dibuat yang bersangkutan 4.0 dan 4.6," terang Dinar.

Kemudian, Nurman dalam perkara ini membiarkan pekerjaan tersebut lolos meski kadar aspal kurang sesuai kontrak.

Atas perbuatan kedua tersangka ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.3 miliar.

"Dua orang ini kita tetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar pasal 2 pasal 3 juncto pasal 55," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dea OnlyFans Ogah Jadi Konten Kreator Video Dewasa Lagi Usai Bebas Penjara: itu Ilegal

Baca juga: Ini Peran Dua Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Padang Lamo

Baca juga: H2H Indonesia vs Uzbekistan: Lihat Perbandingan Indra Sjafri dan Timur Kapadze

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved