Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo

Ini Peran Dua Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Padang Lamo

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi peningkatan jalan Padang Lamo tahun anggaran (TA) 2020 pada R

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Wira
Kejari Tebo menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi peningkatan jalan Padang Lamo tahun anggaran (TA) 2020 pada Rabu (27/9) malam. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi peningkatan jalan Padang Lamo tahun anggaran (TA) 2020 pada Rabu (27/9) malam.

Kedua tersangka yakni Ismail Ibrahim dan Nurman Jamal yaitu pada proyek peningkatan jalan Simpang Jambi- Padang Lamo - Tanjung tahun anggaran 2020.

Ismail Ibrahim merupakan pemenang tender dalam proyek ini, sedangkan Nurman Jamal merupakan PPK pada Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Ismail Ibrahim dalam kasus peningkatan jalan Padang Lamo ini telah ditetapkan dua kali sebagai tersangka setelah sebelumnya telah ditetapkan tersangka pada TA 2019.

Kajari Tebo Dinar Kripsiaji menjelaskan, dalam perkara ini, Ismail Ibrahim, berperan mengatur untuk pelaksanaan pengerjaan peningkatan jalan Padang Lamo.

"Satu tersangka merupakan PPK pelaksanaan, yang seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap perjaan," kata Dinar.

Kajari menjelaskan pada proyek peningkatan jalan Padang Lamo ini mulai tahun 2018 hingga 2020 memiliki modus yang mirip.

Atas perbuatannya, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.3 miliar.

"Kualitas aspal dilakukan pengurangan," ujarnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved