Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo
Ini Peran Dua Tersangka Dugaan Korupsi Jalan Padang Lamo
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi peningkatan jalan Padang Lamo tahun anggaran (TA) 2020 pada R
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi peningkatan jalan Padang Lamo tahun anggaran (TA) 2020 pada Rabu (27/9) malam.
Kedua tersangka yakni Ismail Ibrahim dan Nurman Jamal yaitu pada proyek peningkatan jalan Simpang Jambi- Padang Lamo - Tanjung tahun anggaran 2020.
Ismail Ibrahim merupakan pemenang tender dalam proyek ini, sedangkan Nurman Jamal merupakan PPK pada Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Ismail Ibrahim dalam kasus peningkatan jalan Padang Lamo ini telah ditetapkan dua kali sebagai tersangka setelah sebelumnya telah ditetapkan tersangka pada TA 2019.
Kajari Tebo Dinar Kripsiaji menjelaskan, dalam perkara ini, Ismail Ibrahim, berperan mengatur untuk pelaksanaan pengerjaan peningkatan jalan Padang Lamo.
"Satu tersangka merupakan PPK pelaksanaan, yang seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap perjaan," kata Dinar.
Kajari menjelaskan pada proyek peningkatan jalan Padang Lamo ini mulai tahun 2018 hingga 2020 memiliki modus yang mirip.
Atas perbuatannya, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.3 miliar.
"Kualitas aspal dilakukan pengurangan," ujarnya.
Kerangka Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Padang Lamo 2018-2020 di Tebo Jambi |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo TA 2018-2020, Tiga Terpidana dan Empat Tersangka |
![]() |
---|
Jerat Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Padang Lamo Tebo Jambi, Ismail Ibrahim Dua Kali Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Dua Pejabat Dinas PUPR Provinsi Jambi Terlibat Dalam Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo |
![]() |
---|
Ismail Ibrahim Kembali Jadi Tersangka Dalam Proyek Jalan Padang Lamo, Kurangi Kadar Aspal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.